Kepsek SMPN 6 Makassar Jelaskan Fenomena PPDB Jalur Zonasi
Makassar, SuaraLidik.com – Kepala Sekolah UPT SPF SMPN 6 Makassar, Dr. H. Munir, S.Ag, M.Ag menjelaskan fenomena dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi.
Menurut H. Munir mengatakan bahwa, banyak orang tua siswa yang mengeluarkan anaknya dari kartu keluarga (KK). Mereka memindahkan kependudukan anaknya ke (KK) keluarga dekatnya bahkan ke (KK) orang yang mereka tidak kenal.
“Itu dilakukan agar sang anak bisa di sekolahkan di satuan pendidikan yang favorit. Hal seperti ini sangat banyak terjadi di Makassar, sehingga jadi salah satu sebab semrawutnya pelaksanan PPDB jalur zonasi untuk SD dan SMP,” ujar H. Munir, Selasa (21/06/2022).
Lanjut H. Munir menambahkan, banyak warga yang protes karena titik koordinat yang ada di laman PPDB tidak sesuai dengan domisili anak.
“Banyak anak-anak sekarang titik koordinat rumahnya berbeda dengan yang ada di kartu keluarga,” ungkapnya.
Sementara itu, data yang dimiliki operator masih data lama, yakni menggunakan data siswa saat dibangku SD.
“Mereka yang melakukan perpindahan belum cukup setahun sudah pasti akan tertolak, karena sesuai syarat masa berlaku (KK) saat pendaftaran yakni minimal satu tahun. Artinya tidak memenuhi syarat di juknis PPDB, tetapi orang tuanya bilang anak saya sudah lama tinggal di situ 1 tahun lebih, jadi yang dilakukan adalah kita minta foto copy (KK) lamanya untuk mengetahui apakah betul orang baru atau orang lama melakukan perpindahan. Jika (KK) baru belum terbit, maka dapat didukung dengan surat keterangan dari kantor camat untuk pengesahan bahwa orang ini sudah lama tinggal,” jelasnya.
“Kalau seperti itu bisa mereka rubah titik koordinat sendiri tapi tetap diverifikasi oleh operator,” katanya.
Begitu juga dengan siswa yang melakukan perpindahan diatas satu tahun, namun belum terupdate koordinatnya. Mereka bisa mengubah titil koordinat sesuai domisili baru yang ada di (KK).
Nanti, operator sekolah atau panitia akan melakukan pengecekan atau verifikasi terkait data-data yang dimasukkan oleh calon siswa.
“Jadi sebenarnya panitia sekolah itu posisinya menolong, seharusnya bukan pekerjaannya, yang datang mendaftar datanya mesti sudah lengkap, sudah cocok dokumennya, tinggal kita terima dan verifikasi tapi karena bermasalah titik koordinatnya, jadi panitia bertambah pekerjaannya,” imbuhnya.
Terkait fenomena perubahan (KK) yang disengaja hanya untuk mendaftar PPDB zonasi, menurut H. Munir itu bukan kewenangannya, karana perpindahan (KK) di mungkinkan di Dukcapil, pihaknya hanya bisa melakukan verifikasi atau mengecek keabsahan dokumen tersebut.
“Untuk mempermudah pelayanan ini, SMPN 6 Makassar menyiapkan posko aduan di depan ruang guru. Mereka yang kesusahan untuk mendaftar juga akan dibantu oleh panitia,” tutupnya.








