iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Pusaran Oligarki Ditengah Kelangkaan Minyak Goreng

waktu baca 2 menit
Andi Indra Bangsawan (Ketua DPD Lidik Pro Kabupaten Bulukumba) ||

BULUKUMBA, SUARALIDIK – Krisis kelangkaan minyak goreng dipasaran terus berlanjut.

Hal ini makin diperparah karena permintaan terhadap komoditi yang satu ini makin meningkat, terlebih lagi saat menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Dari pantauan, di sejumlah pasar, toko, warung dan bahkan disejumlah ritel yang ada di kabupaten Bulukumba sudah lama tidak menjual minyak goreng.

Sejumlah pihak memberikan beragam tanggapan dan opini terkait kondisi yang sedang terjadi.

Andi Indra Bangsawan, Ketua DPD Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (LIDIK PRO) kabupaten Bulukumba, mengatakan bahwa salah satu penyebab kelangkaan minyak goreng saat ini karena adanya penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh pemerintah.

“Dengan ditetapkannya HET oleh pemerintah mengakibatkan kerugian bagi perusahan-perusahan swasta yang merupakan distributor minyak goreng”.

“Alasannya, distributor itu lebih dulu membeli minyak goreng dari produsen dengan harga yang relatif tinggi akibat fluktuasi minyak sawit mentah atau (Crude Palm Oill/CPO) sepanjang tahun 2021″. Sehingga para distributor yang sebahagian besar merupakan perusahaan swasta menahan minyak goreng di gudang – gudang mereka, ” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Andi Erick ini juga menuturkan bahwa hal ini adalah salah satu akibat dari sistem Oligarki yang berlaku dalam sistem perekonomian di Indonesia.

“Perusahan-perusahan swasta yang dimiliki oleh sejumlah oligarki memiliki peran utama terhadap perekonomian bangsa ini. Mereka memainkan pasar yang ada, termasuk harga dan pasokan berbagai komoditas,”

“Sistem oligarki, juga mengakibatkan potensi terjadinya monopoli dagang oleh pihak swasta cukup besar,” tuturnya.

Oleh karena itu pihaknya meminta kepada pemerintah agar segera mengatasi kelangkaan minyak goreng. Pemerintah harus memberikan jaminan stabilitas harga dan ketersediaan komoditi.

“Pemerintah harus bisa mengimbangi perilaku penahanan pasokan dari pihak swasta itu dengan melibatkan peran serta BUMN di bidang pangan. Dengan demikian, stabilitas distribusi pasokan minyak goreng sesuai HET dapat dijaga hingga ke tengah masyarakat,”.

“Kita mengharapkan agar pemerintah segera memisahkan distributornya, antara BUMN dan pihak swasta yang ditunjuk pemerintah yang dapat dipercaya melalui kerjasama dengan pihak KADIN,” tutupnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi