iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Ketua BINPRO Bulukumba Temukan PMI Malaysia Yang Terdzolimi Oleh Pihak Agen dan Kompeni

waktu baca 3 menit
Ketua Badan Investigasi Nasional Lidik Pro (Binpro) Kabupaten Bulukumba, Muh. Adil Makmur, Saat Melakukan Kunjungan di Kediaman Pekerja Migran Indonesia (PMI), Selasa (04/01/2022).

Bantaeng, SuaraLidik.com – Ketua Badan Investigasi Nasional Lidik Pro (Binpro) Kabupaten Bulukumba, Muh. Adil Makmur, saat melakukan kunjungan di kediaman salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pernah bekerja di Desacorp, SDN BHD (Baca : Sendirian Berhad) Serawak Malaysia, menemukan fakta yang sangat memprihatinkan terkait nasib naas yang telah menimpa eks PMI atas nama Asmin yang beralamat di Dusun Tombolo, Desa Tombolo, Kecamatan Gantarang Keke, Kabupaten Bantaeng, Selasa (04/01/2022).

Dalam sesi wawancara bersama eks PMI, Asmin mengatakan, adanya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak agen bersama pihak kompeni tempat Asmin bekerja, karena dinilai tidak adanya perhatian serius terhadap insiden kecelakaan kerja pada saat melakukan aktivitas di ladang Desacorp SDN BHD Blok 39/TAS 20 PH3.

Asmin menuturkan bahwa, dirinya mengalami kecelakaan kerja pada hari minggu, pukul 12.00 siang.

“Lengan kanan saya kena sabit, saat itu saya langsung pulang dari tempat kerja yang berjarak tempuh kurang lebih 1 KM dengan berjalan kaki sampai ke camp (Baca Rumah) sampai di camp,” ujar Asmin.

Lanjut Asmin menjelaskan, agen saya Muh. Ali yang berasal dari Kabupaten Pinrang mengarahkan saya ke klinik Sula, di wilayah Pasar Selangau, Jalan Poros Bandar Sibu Bintulu. Saya tiba di klinik pada pukul 14.00 dan mendapatkan perawatan yakni di infus dan luka sabitan di jahit. Namun, pada pukul 18.00, Muh. Ali saya disuruh pulang dengan alasan yang tidak ada yang akan merawat. Saya sangat kecewa dengan pelayanan pihak klinik.

Asmin menambahkan bahwa, dirinya telah bekerja di ladang tersebut selama 5 tahun, namun tidak ada perhatian serius dari pihak agen maupun kompeni terkait nasib naas yang menimpa dirinya.

“Pihak agen maupun kompeni tidak memberikan hak saya untuk mendapatkan tunjangan kesehatan akibat kecelakaaan kerja,” jelasnya.

Sementara itu Ketua Binpro Lidik Pro Bulukumba, Muh Adil Makmur yang aktif mengawal kasus ini saat wawancara dengan media menuturkan bahwa, setelah mengetahui kejadian yang di alami Asmin, maka Asmin menghubungi pihak saksi mata yakni Ustadz Syamsul melalui telepon selulernya, pada tanggal 13 Desember 2021.

Selanjutnya, Asmin dan beberapa saksi mata kejadian meninggalkan ladang dengan secarik surat jalan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mereka di berangkatkan ke Indonesia pada tanggal 14 Desember 2021. Asmin di jemput di perbatasan oleh pihak Imigrasi Indonesia untuk di karantina di Pontianak selama dua hari, sempat terlambat sampai ke Makassar diakibatkan pengaruh tiket yang kemahalan karena uang yang di berikan sama pihak ladang tidak mencukupi untuk beli tiket dan perjalanannya untuk balik ke kampung di tunda sampai tanggal 24 Desember 2021.

“Saya sangat menyayangkan tidak profesional dan tidak adanya tanggung jawab dari pihak agen maupun kompeni terhadap kecelakaan kerja yang menimpa PMI atas nama Asmin. Sementara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) selama ini pro aktif menggelar sosialisasi terkait perlindungan PMI baik dari segi perlindungan hukum dan keselamatan kerja,” ungkapnya.

“Dalam waktu dekat ini, saya akan bersurat ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) meminta clarity pertanggung jawaban pihak General Manager dan kompeni Desacorp SDN BHD untuk segera memberikan tunjangan kesehatan yang menjadi hak PMI agar tidak lagi terulang sebagaimana kasus yang dialami Asmin,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi