iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Andi Suhada Sappaile Gelar Sosper Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Anjal dan Gepeng

waktu baca 3 menit
Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile, Saat Menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2008, Tentang Pembinaan Anjal dan Gepeng, Yang Dilaksanakan di Karebosi Premier Hotel, Sabtu (11/12/2021).

Makassar, SuaraLidik.com – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2008, tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar, yang dilaksanakan di Karebosi Premier Hotel, Sabtu pagi (11/12/2021).

Pada kegiatan sosper hari ini, dihadiri oleh konstituen/masyarakat yang berasal dari Kecamatan Ujung Pandang, Makassar dan Rappocini, yang merupakan Daerah Pemilihan (Dapil) Andi Suhada Sappaile.

Sementara itu, pemateri yang hadir dalam kegiatan sosper kali ini, yakni Plt Kadis Sosial Kota Makassar H. Muhyiddin, SE, MM, serta Praktisi Hukum Syarifuddin Machmud.

Dalam sambutannya, Andi Suhada Sappaile menjelaskan bahwa, kita melihat sekarang dijalanan begitu banyaknya anak jalanan, gelandangan, pengemis dan pengamen.

Maka dari itu Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Sosial Kota Makassar dan Satpol PP, harus bekerja lebih giat dan keras lagi, bagaimana caranya sehingga pembinaan anak jalanan, gelandangan dan pengamen ini bisa ditertibkan dengan baik.

“Apalagi kemarin Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan larangan memberikan uang kepada para anak jalanan, gelandangan dan pengemis,” jelas Andi Suhada Sappaile.

Sementara itu Praktisi Hukum Syarifuddin Machmud yang membawakan materi dalam kegiatan ini menjelaskan bahwa, tujuan dibuatnya perda adalah karena persoalan fenomena nasional.

Syarifuddin mengatakan, para pengemis, anak jalanan dan gelandangan ini ada, karena menyangkut strata sosial pendapatan masih rendah dan susahnya lapangan pekerjaan.

Oleh karena itu, Syarifuddin menjelaskan bahwa, Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1980, secara tegas mengatakan bahwa, anak merupakan sebuah potensi yang harus kita selamatkan, dan jangan dibiarkan anak-anak kita sengsara. Anak itu harus dipelihara dengan baik oleh negara, dan anak harus diberikan jaminan yang bagus, agar mereka menjadi generasi yang bisa meneruskan cita-cita proklamasi.

Sedangkan Plt Kadis Sosial Kota Makassar H. Muhyiddin, SE, MM mengatakan bahwa, permasalahan yang terjadi dengan maraknya anak jalanan, pengemis dan gelandangan, disebabkan oleh urbanisasi.

Muhyiddin mengatakan bahwa, pemikiran orang-orang yang berasal dari luar kota Makassar yang datang ke kota Makassar, menganggap di Makassar itu gampang cari uang. Padahal mereka tidak mempunyai skill dan SDM untuk bersaing, sehingga itulah yang terjadi semakin banyaknya anak jalanan, pengemis dan gelandangan di kota Makassar.

“Kami dari Dinas Sosial Kota Makassar, sejak tanggal 1 September 2021 lalu, telah melaksanakan program Zero Anjal. Kami berkolaborasi dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penertiban dan pembinaan kepada anak jalanan, pengemis dan gelandangan,” jelas Muhyiddin.

“Dan kami akan berupaya dan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk menekan dan menertibkan dan melakukan pembinaan kepada mereka, sehingga para anak jalanan, pengemis dan gelandangan di Kota Makassar bisa kita tertibkan semuanya,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi