Andi Suhada Sappaile Sosper No. 3 Tahun 2016 Tentang Pemberian ASI Eksklusif
Makassar, SuaraLidik.com – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Fraksi PDI Perjuangan, Ir. Hj. Andi Suhada Sappaile, menggelar Sosialiaasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 3 Tahun 2016, tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif, di Hotel Almadera Makassar, Sabtu pagi (13/11/2021).
Dimana dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 3 Tahun 2016 ini, turut dihadiri oleh Plt Kadis Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M. Kes, dan Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya, Dr. H. Bambang Arya, M. Kes, yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan ini.
Dalam kesempatan ini Andi Suhada Sappaile menjelaskan dan sekaligus membuka kegiatan ini mengatakan, begitu pentingnya peraturan daerah yang mengatur tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif kepada bayi tersebut. Karena kita tau bahwa generasi penerus bangsa nantinya berasal dari anak cucu kita, sehingga makanan utama yang menjadi kebutuhan bayi adalah Air Susu Ibu (ASI) sendiri yang berasal dari orang tua atau ibunya sendiri.
“Pemberian ASI ini sangat penting diberikan kepada bayi yang baru lahir dimulai dari usia 0-6 bulan. Karena ASI ini akan memberikan sistim kekebalan tubuh kepada bayi agar menjadi lebih kuat dan lebih cerdas,”ujar Andi Suhada.
Lanjut Andi Suhada Sappaile, yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Makassar mengatakan, masih banyak ibu-ibu di Kota Makassar yang belum paham akan pentingnya pemberian Air Susu Ibu. Padahal ASI sangat bermanfaat bagi pertumbuhan dan perkembangan bayi.
Sementara itu Plt Kadis Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, M. Kes dalam penyampaiannya mengatakan, didalam QS. Al-Baqarah ayat 233 saja sudah menjelaskan bahwa, seorang ibu hendaklah menyusui anaknya selama 2 tahun penuh.
“Ini juga dipertegas dengan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2012 tentang pemberian ASI eksklusif, dan dibarengi dengan Perwali No. 3 Tahun 2016,”ujar dr. Nursaidah Sirajuddin.
“Sudah lama peraturan daerah (Perda) ini ada, tetapi kita berharap semua instansi pemerintah menyiapkan tempat menyusui bagi ibu-ibu. Alhamdulillah sekarang sudah ada disiapkan, baik itu di mall dan di instansi pemerintah bagi ibu-ibu yang ingin menyusui bayinya,”ungkapnya.
“Begitu pentingnya pemberian ASI eksklusif kepada bayi, karena banyak manfaat yang akan dirasakan oleh bayi tersebut. Diantaranya, menjaga suhu tubuh bayi stabil dan hangat, membuat bayi menjadi cerdas, tulang bayi menjadi lebih kuat, mendapat limpahan kolestrol, mengurangi resiko terjadinya sindrom kematian bayi mendadak, memperkuat hubungan antara ibu dan bayi, berat badan ibu bisa menjadi langsing, mengurangi stres, mengurangi pendarahan, dan mengurangi resiko terkena kanker payudara,”jelasnya.
Sedangkan menurut Dewan Pengawas RSUD Daya, Dr. H. Bambang Arya, M. Kes mengatakan, Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif merupakan makanan bagi bayi yang baru lahir sampai usia 6 bulan, dan diharapkan sampai dengan umur 2 tahun.
“Air Susu Ibu (ASI) eksklusif ini banyak mengandung zat-zat yang sangat dibutuhkan untuk bayi, diantaranya yaitu protein, karbohidrat, lemak, vitamin dan mineral yang sangat dibutuhkan bayi dalam proses pertumbuhan dan perkembangan bayi tersebut. Sehingga daya tahan tubuh bayi semakin meningkat dan terhindar dari penyakit menular dan infeksi,”pungkas Bambang Arya.
Diakhir acara, Andi Suhada Sappaile berharap, agar Sosialiasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 3 Tahun 2016 ini, masyarakat dan orang tua khususnya ibu-ibu bisa menambah pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya pemberian ASI eksklusif terhadap bayi.
