iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

6 Langkah Cara lapor SPT Tahunan Pajak 2024, Tanpa Ke Kantor Pajak

waktu baca 2 menit

Jakarta, Suaralidik.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Pasalnya banyak manfaat jika menyampaikan lebih awal.

Waktu yang dibutuhkan: 1 menit

6 Langkah Cara lapor SPT Tahunan Pajak 2024

  1. Akses Portal Pajak

    Akses ke Portal Layanan Wajib Pajak pada laman https://pajak.go.id/portal-layanan-wp/Cara Lapor SPT Tahunan 2024

  2. Pilih Jenis Layanan Pelaporan SPT

    Pilih Jenis Layanan Pelaporan SPT dan klik tombol ‘Klik di sini’ di sebelah kiri atau pada pilihan Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024.

  3. Pilih Jenis SPT

    Pilih Jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, 1770SS) atau badan usaha (1771).

  4. Isi Data SPT dengan Benar

    Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap.

  5. Masukkan Kode Verifikasi SPT

    Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.

  6. Kirim SPT dan Simpan Bukti Lapor

    Setelah verifikasi, kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.

Wajib pajak yang tidak atau telat lapor SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP, di mana dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

“Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,” bunyi aturan tersebut.

Sumber : detikfinance


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi