iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

42 Calon Pekerja Migran Non Prosedural Tujuan Malaysia Digagalkan Polisi

waktu baca 1 menit

Kepri, suaralidik.com – Sebanyak 42 Calon Pekerja Migran Indonesia (CTKI) Non Prosedural yang ditampung di Kawasan Jodoh Kepulauan Riau digagalkan keberangkatannya oleh polisi dari Polda Kepri pada Sabtu (2/7).

Hal ini diungkapkan langsung Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian.

“Terdiri dari 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan,” terang Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, Sabtu (02/07/22).

Direskrimum Polda Kepri mengatakan wilayah Kepulauan Riau memang menjadi langganan penyelundupan dan perdagangan orang.

Pengungkapan kasus kali ini merupakan pengungkapan yang kesekian kalinya dilakukan pihaknya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Harry Goldenhardt mengatakan tim penyidik langsung bergerak, ternyata benar di lokasi tersebut ditemukan 42 orang calon pekerja migran yang akan diberangkatakan secara ilegal.

“Kami menangkap satu orang penanggungjawab atau pengurus calon pekerja migran berinisial M alias Y,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, beberapa paspor, boarding pass tiket pesawat serta uang tunai sebesar Rp2 juta dan uang ringgit Malaysia sebesar RM325.

Dalam kasus ini tersangka M alias Y melanggar Pasal 81 Jo Pasal 83 UU No 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri.

“Ia diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda senilai Rp15 miliar,” tutup Kombes Pol. Harry Goldenhardt.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi