iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar

4 Pejabat Pangkep Di Lapor PANWAS Ke KASN

waktu baca 2 menit
Panwaslu Laporkan 4 ASN ke KASN

Pangkep, Suaralidik.com – Sebanyak empat Pejabat Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep ) terpaksa harus dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena disinyalir ikut dalam kampanye salah satu Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

Hal ini diungkapkan oleh ketua Panwas Pangkep Syamsir Alam kepada awak media penyebab Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi pelanggaran kode etik empat pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangkep karena tidak netral dalam berpolitik.

“Jadi ada 4 orang dan rekomendasi pelanggaran tersebut keluar karena adanya laporan Panwas,” terang Ketua Panwas Kabupaten Pangkep, Samsir Salam kepada awak media Jumat (25/5/2018).

Mereka adalah Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pangkep, Sahabar Nur, Sekretaris BPBD Pangkep, H. Herman, Kepala Kelurahan Bontoa, Andi Kumarni, dan Kepala Kelurahan Kalabirang, Adnan Hari.

Samsir menjelaskan 2 lurah di Pangkep yakni Lurah Bontoa Andi Kumarni dan Lurah Kalabirang Adnan Hari kedapatan mengunggah foto di sosial media bersama salah satu calon gubernur.

Samsir menambahkan, ke empat ASN tersebut melanggar kode etik karena memperlihatkan ketidaknetralan. “Mereka berfoto dan menghadiri kegiatan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, pada Februari 2018 lalu,” ujarnya.

Sedangkan Kepala BPBD Pangkep Sahaba Nur dan sekertaris BPBD Pangkep Herman terlihat hadir pada kegiatan calon gubernur. Keduanya lalu menggungah foto sambil memperlihatkan simbol tangan yang menyerupai simbol salah satu calon nomor urut calon Gubernur.

Selanjutnya dugaan itu dijadikan temuan oleh Panwas Kabupaten Pangkep, dan melakukan klarifikasi ke empat ASN ke KASN. Rekomendasi dengan nomor R-1056/KASN/5/2018 yang bersifat penting tersebut, memuat hasil kajian KASN, atas laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pangkep. (86/kp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *