22 Caleg Artis Lolos ke Senayan Periode 2024-2029, cek Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI
JAKARTA, SUARALIDIK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) merampungkan rekapitulasi suara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024. Sejumlah 22 caleg artis yang maju untuk DPR RI diprediksi mengamankan kursi untuk lolos ke Senayan.
Mayoritas artis yang melaju ke DPR RI periode 2024-2029 ini menjalani debut pertama mereka sebagai anggota dewan.
Berikut daftar caleg artis DPR RI yang diprediksi lolos ke parlemen berdasarkan penghitungan metode konversi suara Sainte Lague:


Gaji dan tunjangan DPR RI 2024:
Dilansir kompas.com, gaji anggota DPR diatur dalam PP Nomor 75 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta Mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Beserta Janda/Dudanya.
Gaji anggota DPR terdiri dari tiga kategori: gaji anggota, gaji anggota merangkap wakil ketua, dan gaji anggota merangkap ketua.
Pasal 3 PP tersebut mengatur, gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, serta anggota DPD sama dengan milik DPR RI.
Dengan demikian, perincian gaji pokok DPD meliputi:
- Gaji Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
- Gaji pokok anggota DPR RI: Rp 4.200.000.
Tunjangan DPR RI:
- Tunjangan suami atau istri: 10% dari gaji pokok atau Rp 420.000
- Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok atau Rp 84.000 per anak (maksimal dua anak)
- Tunjangan jabatan anggota: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras: Rp 30.090 per jiwa (maksimal empat jiwa)
- Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813
- Uang sidang/paket: Rp 2.000.000.
Tunjangan lainnya:
- Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
- Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten anggota: Rp 2.250.000.
Jika semua komponen di atas dijumlahkan, seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang lebih dari Rp 50 juta per bulan. ***
