iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

20 Bulan Buron, CL akhirnya Diringkus Tim Gabungan Polres Pinrang

waktu baca 2 menit
Gabungan tim, Crime-Fighters Unit Resmob Sat Reskrim dan Unit Kamneg Sat IK serta Unit Opsnal Sat IK berhasil melumpuhkan buron pelaku Curat

PINRANG, SUARALIDIK.COM – Gabungan tim Crime – Fighters Unit Resmob Sat Reskrim, dipimpin AIPDA ARIS,SH , dan Unit Kamneg Sat IK yang dipimpin AIPDA MUKHTAR serta Unit Opsnal Sat IK dipimpin oleh AIPDA ARI ANWAR telah melakukan penggerebekan dan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (CURAT), di kampung Bungi, Desa bungi kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, jumat tanggal 28 Februari 2020, pkl 03.00 wita.

Berawal dari kejadian pencurian di rumah Firdaus Zain, dengan kerugian Rp. 59.500.000,- (lima puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), Pada hari jumat tanggal 15 Juni 2018 sekitar pkl 07.30 wita di Kel. Tadokkong Kec. Lembang Kab. Pinrang.

Pelaku diantaranya Muliadi alias Adi dan biasa di panggil Lakalladong, yang lebih awal telah diamankan oleh Polres Pinrang pada 05 Juli 2018, dan mengakui bila perbuatan ini dilakukan bersama Ruslan yang biasa disapa Cullang, yang beralamat Salu Kalobe Kel. Tadokkong Kec. Lembang Kab. Pinrang.

Keesokan harinya dilakukan pencarian dan penggerebekan terhadap CULLANG di Kampung Salopi Desa Binanga Karaeng kec. Lembang Kab. Pinrang namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.

Setelah kurang lebih 2 (dua) tahun dilakukan pencarian terhadap pelaku, jumat tanggal 28 Februari 2020, jam 00.30 diperoleh informasi keberadaan tersangka yang berada di Kampung Bungi Desa Bungi Kecamatan Duampanua Kab. Pinrang, sedang pesta Shabu-shabu bersama rekannya (Imran).

Tim bergerak menuju tempat yang dimaksud, dan langsung mengepung rumah panggung yang mana tersangka bersama seorang rekannya berada diatas, namun tersangka tidak mau membuka pintu rumah tersebut, melainkan keduanya bersiaga didalam rumah sambil memegang sebilah badik, sebilah parang dan kapak.

Tim menghubungi KA SPKT , Unit Patmor Sat Sabhara dan personil Polsek Duampanua guna perkuatan personil, pkl 04.00 wita tim memberikan peringatan dan himbauan kepada pelaku untuk meletakkan senjata yang dipegangnya, dan agar pelaku menyerahkan diri namun peringatan dan himbauan tersebut tdk diindahkan, melainkan pelaku menyiram anggota dengan menggunakan air panas.

3 (tiga) jam dilakukan pengepungan Selanjutnya tim mendobrak pintu rumah tersebut namun pelaku berusaha menyerang anggota dengan menggunakan sebilah badik dan kapak sehingga anggota memberikan tembakan yang terukur, dengan maksud ingin melumpuhkan tersangka dan mengenai pada kaki sebelah kanan dan kaki sebelah kiri, selanjutnya pelaku bersama dgn seorang rekannya berhasil diamankan. sementara Cullang dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Cullang, mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dirumah korban pada saat rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal pemiliknya untuk shalat Idul Fitri dimesjid, pada tanggal 15 Juni 2018. Dan juga mengakui dirinya sering melakukan transaksi narkoba jenis Shabu dan mengakui bahwa barang yg ditemukan didalam tas berwarna coklat sebanyak 3 (tiga) saset yg berisi kristal bening diduga shabu adalah miliknya.(**AD).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi