banner pemprove sulsel
banner pemkot makassar new
banner DPRD Kota Makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

2 Orang Kader Posyandu dan 1 Perangkat Desa Dilapor Ke Bawaslu Takalar Oleh Tim Hukum DM-HHY

waktu baca 3 menit

||_ Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar tinggal menghitung hari, kampanye pasangan calon melalui tim dan relawan terus bergerak meraup suara dukungan dari masyarakat, dengan berbagai cara, hingga pelanggaran kampanye pun mulai terjadi di Takalar.(30/10/2024)

Setelah sebelumnya, tim relawan paslon (pasangan calon) nomor urut 1, Daeng Manye – Haji Hengky Yasin (DM-HHY), melaporkan oknum yang diduga melakukan pelanggaran kampanye di Desa Maccini Sombala, kali ini kembali tim hukum DM-HHY melaporkan dua orang kader posyandu dan satu orang kader perangkat desa.

Syariyal Wahyu Maulana, S.H didampingi Nasrullah,SH dan Irul datangi kantor Bawaslu Takalar guna melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh 2 oknum kader posyandu dan salah seorang perangkat desa Maccini Sombala.

Dari temuan tim DM-HHY, dua orang kader wanita posyandu yang berinisial SM dan AAP diduga telah mencabut atau membuka sticker bergambar DM-HHY di rumah salah satu warga miliki Hawiah.

Dari keterangan pemilik rumah, kejadian itu berlangsung sekitar pukul 16.00 wita sore, tanggal 17 oktober 2024 lalu. Setelah dikroscek oleh tim DM-HHY berdasarkan keterangan pemilik rumah, alhasil setelah dilakukan via video call ternyata dugaan kuat mengarah ke istri Kades Maccini Sombala yang juga adalah Kepala Puskesmas Bontomangape.

Informasi dan data yang telah dikumpulkan, Kepala Puskesmas Bontomangape yang diduga pelaku pencabutan sticker paslon DM-HHY, juga merupakan saudara dari paslon nomor 2. Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim.

Tak hanya itu, tim hukum DM-HHY juga melaporkan pelanggaran kedua ke Bawaslu Takalar, kali ini dalam bentuk intimidasi melalui via telepon yang diduga dilakukan oleh seorang kader perangkat desa Maccini Sombala, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Terlapor kedua ini, diduga berinisial RS melarang bahkan mengancam warga untuk tidak memasang sticker yang bergambar foto DM-HHY, dan dari keterangan tim hukum DM-HHY telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman suara yang diambil melalui via telepon saat yang bersangkutan RS dihubungi oleh salah seorang tim relawan.

Kembali, tim DM-HHY menemukan bahwa perangkat desa RS ini menduga kuat bahwa melakukan tindakan tersebut dikarenakan diperintahkan oleh Kepala Desa Maccini Sombala yang juga merupakan ipar dari paslon nomor 2.

Ditempat terpisah, Yusran SH Ketua Tim Hukum DM-HHY saat dimintai keterangannya menegaskan tim advokasi DM-HHY Bajiki Takalar sedang mengkaji dugaan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon 02, maupun Tim Pemenangannya dan/atau relawan 02 tanpa terkecuali berikut tindakan-tindakan yang ada unsur pidana didalamnya.

Yusran juga menegaskan bahwa maraknya postingan-postingan di media sosial yang menyerang/menghina pribadi atau golongan tertentu dapat menyebabkan perpecahan di masyarakat Takalar, tentunya kami Tim DM-HHY tidak akan tinggal diam, kami akan melakukan tindakan hukum dan meminta aparat penegak hukum bersama kementerian terkait (Kominfo) untuk melakukan tindakan dan mengungkap siapa dibalik akun-akun dimedsos yang ingin memecah belah masyarakat takalar. Tambah YUSRAN. S.H. Ketua Tim Advokasi DM-HHY BAAJIKI TAKALAR.

Paslon kami yang akrab disapa Bapak Daeng Manye bersama dengan wakilnya yaitu Bapak H. Hengky Yasin berulang kali menyampaikan kepada tim maupun relawannya untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum, tindakan yang dapat memecah belah masyarakat, dan mengajak semua masyarakat untuk berpolitik riang gembira, santun, damai, karena kemenangan paslon 01 merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Takalar tanpa terkecuali. Nafas kita semua adalah 1 Nafas, membawa masyarakat Kabupaten Takalar yang sejahtera.

Tim hukum DM-HHY pun melalui keterangannya ke awak media menyampaikan harapannya agar Bawaslu Takalar segara menindak lanjuti kedua laporan kami sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, harapnya.(*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi