Lidik Pro Minta Tindak Tegas Cukong dan Perusahaan Nakal di Sarawak, Malaysia
|| Lidik Pro mendesak tindakan tegas terhadap cukong dan perusahaan perkebunan “nakal” di Sarawak, Malaysia, yang terlibat dalam perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural.
Tindakan ini melanggar UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dugaan pelanggaran itu diduga dari perusahaan perkebunan (ladang) di Malaysia bekerja sama dengan cukong untuk merekrut PMI secara ilegal, mengabaikan prosedur resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Disinyalir, perusahaan Malaysia lebih memilih bekerja sama dengan mandor cukong untuk memasok pekerja non-prosedural.
Menyikapi ini, Sekjen Lidik Pro, M Darwis K akan melakukan kunjungan ke Malaysia untuk menyelesaikan program kerja mereka dan berkoordinasi dengan Badan Advokasi Perlindungan Pekerja Migran.
Perlu diketahui, bahwa Lidik Pro telah bermitra dengan LSM di Malaysia dan pihak terkait lainnya untuk membantu melindungi PMI.
Tak hanya itu, Lidik Pro akan meminta Kementerian Perlindungan Pekerja Migran untuk melakukan koordinasi diplomatik dengan pemerintah Malaysia untuk memasukkan daftar hitam perusahaan “nakal” dan menindak cukong serta manajer”, tegas Darwis.
Sementara, koordinator 1 Wilayah Malaysia Satgasus BAP3MI Lidik Pro, Andi Sainuddin, melaporkan bahwa nama-nama perusahaan, agen, dan manajer perkebunan “nakal” telah dikantongi.
Hasil investigasi menunjukkan hampir semua perusahaan di Malaysia menerima pekerja ilegal, tutur Andi
Diperkuat lagi, koordinator 2 BAP3MI Lidik Pro, Riswan Kanro, memberikan laporan lengkap dan saksi korban PMI di Malaysia.
Lidik pro menekankan bahwa semua perusahaan yang memperkerjakan WNI di Malaysia harus mematuhi hukum Indonesia.
Tak ketinggalan, satuan tugas BAP3Ml Lidik Pro meminta kepada kerajaan Malaysia yang ada di Serawak menindak tegas majikan yang mempekerjakan orang Indonesia secara ilegal sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Malaysia.
Undang-Undang dan Aturan Terkait:
Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155): Seksyen 56(1)(aa) dari Akta ini mengatur tentang hukuman bagi majikan yang mempekerjakan pekerja ilegal.
Sanksi yang dikenakan dapat berupa denda hingga RM10.000 atau hukuman penjara hingga 5 tahun.
Akta Pasport 1966 (Akta 150): Seksyen 12(1) dari Akta ini juga relevan dalam kasus pekerja ilegal.
Hukuman yang mungkin diberikan adalah denda hingga RM10.000, penjara hingga 5 tahun, atau keduanya.
Seksyen 55E Akta Imigresen 1959/63 (Akta 155): Hukuman: Denda tidak kurang RM10,000 tetapi tidak lebih RM50,000. Sekiranya lebih daripada 5 orang boleh dikenakan penjara tidak kurang 6 bulan tetapi tidak lebih 5 tahun dan boleh dikenakan tidak lebih 6 sebatan.
Sanksi Hukum Bagi Majikan:
Denda yang besar: Majikan dapat dikenakan denda hingga puluhan ribu Ringgit Malaysia.
Hukuman penjara: Selain denda, hukuman penjara juga dapat diberikan, terutama dalam kasus-kasus yang lebih serius atau berulang.
Tindakan tegas: Pihak berwenang Malaysia, khususnya Jabatan Imigresen Malaysia, secara aktif melakukan operasi penegakan hukum untuk menangkap pekerja ilegal dan majikan yang mempekerjakan mereka.