Uang Pemprov Sulsel Hilang Sebesar Rp 1,9 Miliar
Makassar, SuaraLidik.com – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Sulsel Wahyu Priyono mengatakan, menemukan tiga masalah besar dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Sulsel.
Pertama, bantuan keuangan daerah ke Kabupaten/Kota. Ada penambahan ratusan miliar tanpa persetujuan legislator. Bantuan keuangan sebesar Rp. 303 miliar lebih disalurkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Provinsi Sulsel. Pemprov Sulsel pernah mengubah Peraturan Gubernur di anggaran perubahan.
Sebelumnya sudah ada bantuan ke daerah, sudah disetujui oleh DPRD Sulsel, tetapi ada penambahan lagi tanpa persetujuan DPRD. Itu besarnya Rp. 303 miliar lebih.’ujar Wahyu Jumat (28/05/2021)’.
Bantuan ini melampaui anggaran yang disajikan di laporan keuangan. Hal tersebut, jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelampauan anggaran Rp. 303 miliar itu jumlahnya cukup besar. Itu mengapa kami di BPK tidak memberikan WTP.’ungkap Wahyu’.
Masalah kedua, terjadinya kekurangan kas di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kondisi kas daerah per 1 desember 2020 kosong. Artinya, tidak menunjukkan keuangan ada. Sebenarnya masih ada saldo kas, tapi uangnya sudah tidak ada, tidak ditau kemana, sudah digunakan kemana.’ungkap Wahyu’.
Masalah itu terjadi di Sekretariat DPRD Sulsel, Badan Penghubung, dan Dinas PUTR Sulsel, totalnya Rp. 1.9 miliar.
Kemudian faktor lainnya adalah, ada penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh bendahara. Akan tetapi ternyata tidak disetor ke kas daerah.
Mereka menggunakan untuk kegiatan lain. Nilainya Rp. 519 juta. Itu terjadi di dua OPD, yakni Sekretariat DPRD Sulsel dan Badan Penghubung.
Lanjut Wahyu Priyono mengatakan, BPK sudah memberikan kesempatan ke Pemprov Sulsel untuk memperbaiki laporan keuangannya. Mereka diminta untuk mengembalikan uang yang dimaksud ke kas daerah.
Namun, hingga rekomendasi mau disetor, Pemprov Sulsel tidak melakukan perbaikan. BPK meminta Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) Pemprov Sulsel mengusut masalah ini.
Kami sudah kasih waktu satu bulan untuk ditindak lanjuti. Termasuk kas agar dikembalikan ke kas daerah, dan pajak dikembalikan ke kas Negara sampai LHP terbit, tapi ternyata belum.’jelas Wahyu’.
Kasus kekurangan kas Negara ini menyebabkan kerugian Negara. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut.
Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, akan segera melakukan evaluasi kepada OPD yang bersangkutan. Termasuk melakukan pergeseran pejabat nantinya.
Kita akan evaluasi, kita lihat bagaimana menempatkan orang.’lanjut Andi Sudirman’.
Rekomendasi BPK tidak bisa langsung ditindak lanjuti, butuh waktu. Apalagi penilaiannya tidak lagi soal keuangan saja, tapi soal kinerja SDM juga.
Pengelolaan keungan daerah Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 dinilai cukup buruk. Pemprov Sulsel harus puas diganjar predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).’ujar Andi Sudirman’.
Padahal predikat Wajar Dengen Pengecualaian (WDP) sudah dicetak Pemprov Sulsel 10 kali berturut-turut.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan