iklan banner pemrov sulsel
Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Lamteng Ringkus Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Sabu

waktu baca 3 menit
2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan Satnarkoba Polres Lamteng. Insert: Barang Bukti sabu dan alat hisap (Foto: Doc. Humas Res Lamteng)

Lampung Tengah, SUARALIDIK.COM – Satnarkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung kembali meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pada Selasa, 9 Agustus 2022, sekira pukul 19.30 WIB.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni AW (47) warga Kp. Adi Puro Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lamteng dan AP (26) warga Kelurahan Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro.

Keduanya diringkus saat asyik menghisap sabu di kediaman AW di Kp. Adi Puro Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Baca Juga: Polres Bulukumba Berhasil Mengamankan Barang Bukti 100,14 Gram Narkoba Jenis Sabu

Pada saat dilakukan penggerebekan oleh jajaran Satnarkoba Polres Lampung Tengah dirumah pelaku, ditemukan barang bukti berupa 1(satu)bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian 1(satu) buah alat hisap sabu (bong), 1(satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu, 1(satu) buah jarum sumbu api, 1(satu) buah korek api gas serta 1(satu) bungkus kotak rokok Sampoerna Mild.

Hal itu dijelaskan Kasat Narkoba, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K,M.Si.

Baca Juga: Kapolda Sulsel Pimpin Pemusnahan Narkotika dan Psikotropika

Ditangkapnya dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut, sambung Kasat Narkoba bermula dari informasi masyarakat.

“Berbekal laporan dari warga, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan Penyelidikan ke TKP, “jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah warga, terkait adanya pesta sabu maupun peredaran serbuk putih, barang haram memabukan tersebut, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan badan serta rumah pelaku.

Baca Juga: Polres Bulukumba Berhasil Mengamankan Barang Bukti 100,14 Gram Narkoba Jenis Sabu

Dari rumah pelaku petugas menemukan barang-bukti tersebut yakni 1(Satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok Sampoerna Mild diatas meja tepatnya dihadapan kedua pelaku.

Sedangkan 1(satu) buah alat hisap sabu (bong), 1(satu) buah pipa kaca pirek bekas pakai sabu, 1(satu) buah jarum sumbu api serta 1(satu)buah korek api gas ditemukan dilantai tepatnya dibelakang pintu kamar tengah rumah pelaku AW.

‘’Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ujar AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.

Baca Juga: Polrestabes Makassar Ungkap 2 Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi Jenis Punisher

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri Dipidana dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ pungkas Kasat Narkoba. ***


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version