Polsek Seputih Amankan Residivis Pelaku Curat Modus Congkel Pintu
Lampung Tengah, SUARALIDIK.COM – Jajaran Polsek Seputih Surabaya,Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus seorang pria paruh baya yang merupakan residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Sabtu 6 Agustus 2022.
Pelaku inisial BH Als Plolong (40) warga Kp. Gaya Baru I Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah (Lamteng) ditangkap petugas saat berada dikediamannya tanpa perlawanan.
Hal itu dijelaskan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Y. Budi Santoso, pada Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Hiburan, Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi
BH Als Plolong,sambung Kapolsek ditangkap berdasarkan laporan korban Sandi (22) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Dimana, pada hari Senin, 1 Agustus 2022, sekira pukul 03.00 WIB dini hari, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu dapur dengan cara membuka kunci gerendel menggunakan alat bantu berupa pengait yang terbuat dari bambu dan besi kawat saat korban sedang tidur.
Kemudian pelaku masuk menuju ke kamar korban dan mengambil 1 (satu) Unit HP Redmi 10 Warna Sea Blue yang tergeletak di atas dipan tempat tidur lalu pelaku keluar melalui pintu dapur yang sama.
Baca Juga: Camat Rantau Pulung Buka Turnamen Camat Cup 2022
“Korban pada saat itu sedang tertidur pulas sehingga tidak menyadari bahwa rumahnya di satroni oleh pelaku,”jelasnya.
Keesokan harinya saat korban terbangun, ia kaget melihat pintu dapur sudah terbuka dan langsung mengecek Hp miliknya yang dilektakan di atas dipan tempat tidur dalam kamar ternyata sudah tidak ada.
” Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Seputih Surabaya,”tambahnya.
Baca Juga: Budaya Gotong-Royong Tanam Padi Masyarakat Desa Anrang Masih Terjaga
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku berada dirumahnya, Kanit Res beserta Anggota Polsek Seputih Surabaya dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek menuju lokasi untuk dilakukan penangkapan.
“Saat penangkapan, kami juga melalukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit HP Redmi 10 Warna Sea Blue milik korban selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Seputih Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut,”ungkapnya.
Selain itu petugas juga mengamankan alat bantu pengait yang terbuat dari bambu dan besi kawat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Baca Juga: Kerja Tanpa Terima Gaji, 5 TKI Mengadu ke Satgas PMI Lidik Pro
Pelaku BH Als Plolong merupakan Residivis pelaku curat yang sudah tiga kali masuk bui karena kasus yang sama.
Atas perbuatannya BH Als Plolong dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”tegasnya. ***
