Panitia Lelang Pemprov Sulsel Kembalikan Uang Suap Ke KPK
Makassar, SuaraLidik.com – Pagawai di Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel ramai kembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengembalian uang tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di lingkup Pemprov Sulsel. Hal tersebut diketahui pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar.
Beberapa pegawai yang merupakan panitia tender di Pemprov Sulsel pasca kejadian diketahui menyetor kembali uang ke rekening penampungan KPK perkara Gubernur Sulsel. Diantaranya Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sari Pudjiastuti. Sari Pudjiastuti berulang kali mengembalikan uang dengan nominal yang bervariasi. Setoran pertama dilakukan Rp. 160 juta pada 15 Maret 2021, kemudian Rp. 65 juta di setor 16 Maret 2021, dan Rp. 2.5 juta pada 6 April 2021.
Adapula dari Pokja atas nama Syamsuriadi sebesar Rp. 35 juta di setor tanggal 15 Maret 2021. Kemudian atas nama Yusril Mallombassang menyetor uang sebesar Rp. 160 juta tanggal 15 Maret 2021, dan pada tanggal yang sama Yusril kembali menyetor sebesar Rp. 35 juta.
Nama Sari Pudjiastuti juga sempat disebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Agung Sucipto terdakwa kasus dugaan suap proyek yang ikut menyeret Gubernur Sulsel yang non aktif Nurdin Abdullah.
Jaksa Penuntut Umum KPK Muh. Asri Irwan mengatakan, Nurdin Abdullah meminta Sari Pudjiastuti agar memenangkan perusahaan yang ditunjuknya pada sejumlah proyek, salah satunya PT. Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto.
Salah satu proyek tersebut adalah pembangunan jalan ruas Palampang-Munte-Bontolempangan Kabupaten Bulukumba. Proyek tersebut dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp. 15.7 Miliar. Sari Pudjiastuti kemudian meminta pokja agar memenangkan Perusahaan milik Agung Sucipto. Perusahan lain dicarikan kesalahan agar agar bisa tersingkir dalam tender.
Sari Pudjiastuti ketika dimintai keterangan mengatakan, saya akan kooperatif jika dimintai keterangan, dan saya akan mengikuti proses saja.
Ruangan Sari Pudjiastuti sendiri sempat digeledah oleh KPK pada awal Maret 2021 lalu. Sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti diamankan oleh KPK.
Sari Pudjiastuti sudah dua kali dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus yang menjerat Nurdin Abdullah. Selanjutnya Sari Pudjiastuti akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang kedua Agung Sucipto nanti.”tutupnya”. (*FJR)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan