Lindungi Tenaga Kerja, DPMPTS Bulukumba Gandeng Pasmindo dan Lidik Pro Gelar Sosialisasi
Hadirkan CPMI, Purna PMI dan Deportan
BULUKUMBA, SUARALIDIK.COM – Sebanyak 75 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan dipulangkan ke tanah air, pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu.
Deportasi 75 PMI asal Kabupaten Bulukumba ini akibat kurangnya sosialisasi dan perhatian pemerintah Kabupaten terhadap para calon Pekerja Migran Indonesia terkait kepengurusan dokumen.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Pasmindo Sulsel, Muh Darwis K menilai Pemerintah Kabupaten Bulukumba harus lebih serius memberikan perhatian terhadap pekerja migran.
Baca Juga: Wabup Bersama DPMPTSP dan Tenaga kerja Bulukumba Jemput Langsung PMI Deportan Malaysia di Parepare
“Sosialisasi harus lebih menyentuh kepada masyarakat atau calon pekerja migran dengan melibatkan pemerintah desa” ucap Muh Darwis K yang juga Sekjen Lidik Pro.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba merespon komentar dari Wakil Ketua Umum Pasmindo Sulsel tersebut.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Bulukumba, menggandeng Pasmindo Sulsel dan Lidik Pro menggelar sosialisasi Penanggulangan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Rabu, 10 Agustus 2022 bertempat di Dellpizza Bulukumba di Jalan Garuda Kelurahan Caile.
Baca Juga: 75 PMI Deportan Malaysia Asal Bulukumba Akan Dipulangkan, Satgas PMI : Bulukumba Jadi Juara
Sosialisasi tersebut diikuti puluhan deportan dan purna PMI serta calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan menghadirkan pemateri diantaranya Kadis DPMPTS dan Tenaga Kerja Bulukumba, Ferryawan Fahmi Z, Kabid Tenaga Kerja Andi Minarmi Pangki dan Waketum Pasmindo sekaligus Sekjen Lidik Pro Muh Darwis K.
Dalam pemaparannya, Muh Darwis K mengatakan Bulukumba menjadi juara dalam Deportasi PMI pada bulan Juli 2022 lalu.
“Coba kita cek pekerja migran yang dideportasi itu, apakah mereka terdaftar sebagai PMI Prosedural ?, jawabannya tidak. Mereka ini rata-rata ditempatkan secara non prosedural ke negara tujuan Malaysia. Diangkut pergi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tanpa sepengetahuan Kepala Desanya dan bahkan Disnaker Bulukumba, Nanti setelah dideportasi baru ketahuan kalau warga Bulukumba yang dimaksud ternyata sedang bekerja di negera Malaysia,” jelas Darwis.
Baca Juga: Sekjen Lidik Pro Bahas Tentang Penertiban Rekon Paspor CPMI Bersama Kakanim Kelas I Makassar
Jumlah 75 PMI yang di Deportasi, kata Darwis, membuat Bulukumba menjadi juara, dimana PMI yang dideportasi dari Malaysia pada bulan Juli lalu sebanyak 198 orang dari Sulawesi Selatan dan 75 orang itu berasal dari Kabupaten Bulukumba.
“Bulukumba paling banyak yang dideportasi menyusul PMI asal kabupaten Bone yakni 33 orang, Pinrang 25 orang, Sinjai 20 orang. Sementara kabupaten lainnya sedikit saja,” jelas Darwis.
” Disinilah peran Pemerintah Kabupaten untuk lebih memassifkan sosialisasi terhadap para calon Pekerja Migran, dengan melibatkan stakeholder terkait diantaranya mulai dari Kepala Desa.
Baca Juga: Kerja Tanpa Terima Gaji, 5 TKI Mengadu ke Satgas PMI Lidik Pro
“Selain sosialisasi, Pemerintah harus memberikan layanan percepatan terhadap CPMI, misalnya dalam pengurusan dokumen, menertibkan perusahaan-perusahaan jasa penempatan PMI. Kalau perlu berikan ruang kepada imigrasi agar bisa memberikan layanan paspor di Kabupaten Bulukumba,” jelas panjang lebar aktivis Lidik Pro ini.
Tidak sedikit warga Kabupaten Bulukumba akan kehilangan pekerjaan akibat dideportasi dari Malaysia karena terkendala soal dokumen dan kasus lainnya.
“Saya sedih setelah melihat data deportan Malaysia yang dikirim ke WA saya sejak kemarin, Bulukumba jadi juara PMI deportan Malaysia dari semua Kabupaten di Sulsel, ini miris,” nada kecewa dari Muh Darwis K yang juga Ketua Satgas PMI Sulsel tersebut.
Baca Juga: Andi Edy Manaf Akan Jemput Langsung 75 PMI Deportan Malaysia Asal Bulukumba
Dalam sosialisasi Penanggulangan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini, para deportan, Purna PMI dan CPMI diberikan pemahaman terkait prosedural pemberangkatan PMI sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017. ***
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan