iklan banner pemrov sulsel
Sosial

Kerja Tanpa Terima Gaji, 5 TKI Mengadu ke Satgas PMI Lidik Pro

waktu baca 2 menit
Ilustrasi ||net

Masuk Malaysia Lewat Jalur Tikus

SUARALIDIK.COM – Nasib sial menimpa beberapa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mengadu nasib sebagai buruh perkebunan sawit di Malaysia.

Pasalnya sebanyak lima orang Pekerja Migran tersebut harus bekerja tanpa mendapatkan gaji.

AQ (20) salah satu korban menuturkan bahwa dirinya hingga saat ini belum menerima gaji selama beberapa bulan.

Baca Juga: Sekjen Lidik Pro Bahas Tentang Penertiban Rekon Paspor CPMI Bersama Kakanim Kelas I Makassar

“Ladang lain sudah gajian sedangkan kami di Timplet Estate belum menerima gaji. Saya minta tolong kepada Satgas PMI Lidik Pro untuk membantu memindahkan kami ke perusahaan lainnya” tuturnya.

Mandor yang mempekerjakan mereka diduga telah melakukan praktik Human Tracfiking (perdagangan orang).

Satgas PMI yang bertugas di Serawak, Riswan Kanro menuturkan mandor (SL) telah mengambil gaji mereka pada perusahan sebelum mereka dipekerjakan di ladang tersebut.

Baca Juga: Pemberdayaan PMI Purna di Desa Salassae, Agus Bustami   : Mengolah Pola Pikir Peserta dari Bekerja Menjadi Wirausaha

“Setiap orang harus menebus 3000 ringgit baru dapat berpindah ladang, dan ini adalah pelanggaran” tutur Riswan Kanro via WhatssApp.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD LidikPro Kabupaten Bulukumba, Andi Indra Bangsawan segera memerintahkan satuan tugas PMI yang berada di Serawak agar segera memindahkan para pekerja tersebut ke ladang atau perusahaan lainnya agar mereka dapat bekerja dan mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satgas PMI yang berada disana agar segera memindahkan mereka ke ladang lainnya,” ucap Indra Bangsawan, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Apa Itu SPLP Untuk WNI atau PMI ?

“Ini adalah salah satu praktik perdagangan orang. Kami mengingatkan agar mereka yang akan bekerja di luar negeri agar lewat jalur resmi dan menghindari calo penyedia TKI” tutup pria yang karib di sapa Andi Erick tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version