BPP Kecamatan Buki Kep Selayar Memaparkan Manfaat dan Tujuan SIMLUHTAN di Desa Balang Butung
Selayar, suaralidik.com – Kordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Buki Andi Maulana, SP.MP memaparkan pentingnya Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) pada rapat verfikasi dan validasi data Kelompok Tani (Poktan) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Aula Kantor Desa Balang Butung pada Senin (24/5/2021) pagi.
Simluthan adalah sistem informasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian yang menyajikan data meliputi informasi Kelembagaan Penyuluhan Pemerintah (Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan), data ketenagaan penyuluh pertanian (Penyuluh PNS, Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, Penyuluh Swadaya), data Kelembagaan Petani (Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Kelembagaan Ekonomi Petani).
Seluruh data tersebut dapat dikelola dengan perangkat lunak ini, sehingga laporan, rekapitulasi dan distribusi menurut Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) baik di Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan dapat dimonitor dengan baik perkembangannya.
Baca Juga : Dukung Simluhtan, Pemdes Balang Butung Menggelar Rapat Verifikasi dan Validasi Data Kelompok Tani dan Ternak
Hal ini dipaparkan langsung dalam rapat yang dihadiri Kepala Desa Balang Butung Muslimin, Para Penyuluh Pertanian se-Kecamatan Buki, Ketua BPD Balang Butung, Raden Saleh serta para Ketua dan Anggota Kelompok tani dan ternak se-Desa Balang Butung.
Andi Maulana menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) mengakui kecocokan data lapangan dengan pencatatan sipil. Diharapkan kolaborasi apik dalam data SIMLUHTAN dapat diikuti oleh Kementrian dan Lembaga Negara lainnya.
“Keberhasilan ini tidak luput berkat adanya dukungan berbagai pihak seperti dari pihak petani selaku pelaku utama yang dengan sadar memberikan data real di lapangan, pihak penyuluh pertanian , Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan selaku pengelola Kabupaten, Dinas Pertanian Provinsi selaku pengelola Provinsi serta pengelola pusat dan administrator level Pusat 1 dan Pusat 2 dan lainnya”, jelasnya.
Dengan adanya program ini maka seluruh kelompok tani baik yang sudah lama terbentuk ataupun yang baru terbentuk diharuskan mengumpulkan data berupa : nama sesuai KTP, No NIK, nama ibu kandung, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), komoditas dan luasan komoditas yang diusahakan, luas lahan yang diusahakan serta total luas lahan yang dimiliki.
Data-data tersebut dikumpulkan kepada penyuluh pertanian di desa masing-masing yang selanjutnya akan diserahkan oleh penyuluh pertanian ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) untuk pengolahan data dan penginputan data.
Setelah data diolah dan diinput maka pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dapat menilai layak atau tidak layak kelompok tersebut mengajukan dan mendapatkan bantuan, dapat melihat dan menilai bentuk bantuan yang di perlukan serta dapat memastikan bantuan itu tepat sasaran dan tepat jumlah.
Selain itu, kata Andi Maulana, bagi Penyuluh Pertanian dan BPP, data-data tersebut dapat digunakan dalam penyusunan program kerja baik bulanan maupun tahunan serta penyusunan materi penyuluhan yang sesuai dengan kebutuhan kelompok tani itu sendiri.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan