iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

Polisi Mengungkap Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Timur Tengah-Indonesia

waktu baca 2 menit

Jakarta, suaralidik.com – Kapolisian berhasil mengungkapkan sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia yang menguasai sabu sebanyak 1,129 kilogram (kg).

Jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Cilegon, Provinsi Banten.

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., menjelaskan, Kepolisian terus menyerukan perang terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika.

Dia menyebut, aparat akan meningkatkan kerja sama dengan seluruh instansi terkait untuk pemberantasan narkoba dari hulu sampai dengan hilir.

“Jaringan Timur Tengah yang kali ini mereka bekerjasama dengan warga negara Indonesia maupun asing yang menjadi narapidanalapas di Cilegon. 

Karena itu perlu kita terus meningkatkan kerjasama dengan seluruh pihak yang ada dengan rekan BNN, Bea Cukai, Dirjen Pas dan rekan-rekan lain,” jelas Kapolri.

Kapolri menambahkan, Bareskrim Polri juga memberikan atensi khusus untuk pengembangan kasus tersebut untuk memburu anggota sindikat tersebut yang masih buron.

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jaringan Timur Tengah-Indonesia serta menyita sabu seberat 1,129 ton.

Kapolri juga menjelaskan, barang bukti tersebut disita dalam pengungkapan di empat lokasi berbeda, yakni di Gunung Sindur, Bogor, dengan barang bukti 393 kilogram sabu dan tersangka NR dan HA.

Lokasi penggerebekan kedua, yakni di Ruko Pasar Modern Bekasi Town Square, Margahayu, Bekasi Timur, dengan barang bukti sabu. Tersangka yang ditangkap di lokasi ini adalah NW alias DD, CSN alias ES (WN Nigeria) dan UCN alias EM (WN Nigeria).

Lokasi ketiga, yakni Apartemen Basura di Jakarta Timur dengan barang bukti sabu sebanyak 50 kilogram dengan tersangka AK.

Pengungkapan terakhir dilakukan di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 175 kilogram sabu. Listyo mengatakan, penyelidikan dan pengungkapan kasus itu memakan waktu 22 hari dengan total barang bukti sabu yang disita berjumlah 1,129 ton.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 123 ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Eksplorasi Ritme Permainan Berbasis Data Real-Time Menghadirkan Perspektif Segar dalam Dunia Gaming Interaktif
Evaluasi Matematis Pola Distribusi Simbol Mahjong Ways Dalam Ekosistem Kombinasi Dengan Variasi Nonlinier
Investigasi Pola Adaptif Grid Mahjong Ways Dalam Menghasilkan Distribusi Simbol Dengan Struktur Variatif
Studi Komputasional Dinamika Interaksi Reel Mahjong Ways 3 Menggunakan Kerangka Sistem Stokastik Berkelanjutan
Adopsi Teknologi Machine Learning Menghadirkan Tren Baru dalam Pengembangan Sistem Game Interaktif Modern
Inovasi Visual dan Algoritma Dinamis Menghadirkan Dimensi Pengalaman Baru pada Platform Gaming Masa Kini
Kajian Probabilistik Ragam Kombinasi Mahjong Ways 2 Menggunakan Model Distribusi Interaktif Multilevel
Metode Statistik Adaptif Kini Menjadi Kunci Memahami Pergeseran Ekosistem Game Digital Modern
Evolusi Sistem Interaktif Masa Kini Membentuk Cara Baru Pengguna Memahami Dinamika Digital Harian
Studi Perilaku Digital Terkini Mengungkap Pergeseran Strategi Pengguna dalam Ekosistem Interaktif Modern