iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Oknum Wartawan Bawa Sajam, Ini Kata Advokat Sjafril Muiz Hamzah

waktu baca 2 menit
Shafril Muis Hamzah

Makassar, suaralidik.com – Aparat Polsek Tamalate, Makassar dikabarkan telah menangkap seorang wartawan di Makassar inisial ID.

Panit Reskrim Polsek Tamalate, Makassar Ipda Benny Meini Idjaf dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap wartawan inisial ID tersebut.

“Iye,” singkat Benny via pesan singkat, Rabu (9/9/2020).

Dikerahui, Wartawan inisi ID ditangkap oleh Polsek Tamalate berdasarkan surat perintah penangkapan bernomor Sp.Kap/256/IX/2020/Reskrim.

ID ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan telah melakukan tindak pidana tanpa ijin membawa senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 tahun 1951 Ln yang terjadi di wilayah Polsek Tamalate.

Terpisah, Advokat Senior Makassar Shafril Muis Hamzah dimintai tanggapannya mengatakan upaya penangkapan terhadap seorang wartawan seharusnya tidak terjadi.

“Saya kira hal itu perlu dibijaksanai. Tidak serta merta langsung bertindak represif. Bisa saja penyidik mencoba bijak dengan melihat apa yang menjadi latar belakang sehingga oknum wartawan yang dimaksud membawa sajam. Bisa saja itu dalam hal menjaga diri karena dia diserang lebih duluan,” kata Shafril.

Tak hanya itu, lebih jauh, ia melihat oknum wartawan yang dimaksud merupakan aset bangsa yang masih perlu diberikan pembinaan. Karena selain usia yang kabarnya masih terbilang muda, juga masih berstatus mahasiswa.

“Yah kita sangat berharap kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan saja apalagi korbannya juga tak ada. Saya kira Kapolres memiliki kebijaksanaan terkait itu,” Shafril menandaskan. (RUD)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi