iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar

Pemkab. Pinrang melanggar Aturannya sendiri, Legalkan Membangun Tanpa IMB

waktu baca 1 menit
Pembangunan Gudang di Labilibili, tanpa IMB terus berlangsung. Walau LIDIK PRO telah melaporkan ke POLRES PINRANG, Ada apa? Diindikasi masuk angin.

PINRANG, SUARALIDIK.COM – Pembangunan Gudang di Lingkungan Labilibili Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa tanpa IMB semakin Liar, Sebut saja Pembangunan Gudang tanpa Izin ini diantaranya Gudang Milik Astaman, Mince dan H. Pama. Sabtu, 25 Juli 2020

Bahkan Astaman saat ini memperluas Pembangunan Gudang baru tepatnya pas dibelakang Gudang yg saat ini dibangun, dimana ada kegiatan penimbunan dan hasil koordinasi via telpon dengan Astaman bahwa saat ini proses permohonannya menunggu IMBnya dari Pihak Perizinan Pemerintah Kab Pinrang.

Setelah menilai POLRES PINRANG tidak bisa menegakkan Hukum atas pelanggaran ini, LIDIK PRO Pinrang meminta POLDA SULSEL mengambil alih Kasus ini.

Liarnya Pembangunan Gudang dikawasan ini, menunjukkan bahwa Pelanggaran Aturan oleh Oknum ini menunjukkan Pemerintah Mengerogoti aturannya Sendiri.

“Bahkan Laporan LIDIK PRO Polres Pinrang atas Bangunan Tanpa izin ini pun tdk bisa berbuat banyak dan Mencederai penerapan Pelanggaran Perundang-undangan di Negara Hukum ini.” ujar Ketua LIDIK PRO Pinrang

Rusdianto selaku Ketua LIDIK PRO Pinrang Mendesak Polda Sulsel un mengambil alih Kasus ini. (AD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *