Komisi III DPRD Parepare, Selesaikan Permasalahan Tanah Timbunan Ujung Sabbang
PAREPARE, SUARALIDIK.COM – Penimbunan lahan milik Pemerintah Kota Parepare seluas 662 meter bujur sangkar oleh almarhum H. Mandung waktu itu, telah dipersoalkan setelah pemkot berencana membangun Kantor Pelayanan Keluarga Berencana ( KB ) diatas lahan tersebut.
Keluarga H. Mandung menuntut ganti rugi timbunan diatas lahan pemkot, sehingga persoalan ini telah dibahas di Komisi III DPRD Parepare bersama sejumlah OPD terkait.
Menurut Syahrir, perwakilan keluarga H. Mandung, telah ada kesepakatan pembayaran ganti rugi dari pihak pemkot, apabila pemkot ingin menggunakan lahan tersebut.
“Kami meminta ganti rugi timbunan diatas lahan pemkot tersebut, hal ini sesuai kesepakatan bawa apabila lahan tersebut mau digunakan maka pemkot akan berikan ganti rugi “. Demikian dikatakan Syahrir, saat hearing di Komisi III DPRD.
Namun ganti rugi yang diharapkan tidak semudah itu sebab, menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), regulasi pembayaran ganti rugi tanah timbunan di aset daerah tidak ada. Kalau hal ini dilakukan , akan menjadi temuan BPK
“Tidak ada regulasi pembayaran ganti rugi timbunan. Yang ada itu adalah tanah dibeli oleh pemkot namun ada selisihnya, hal ini bisa dibayarkan dari dana tak terduga ”, ucapnya.
Terkait dengan persoalan ini, Ketua Komisi III DPRD Parepare Rudy Najamuddin meminta agar diselesaikan secara kekeluargaan dan menyerahkan lahan tersebut kepada pemkot dengan ikhlas, karna kita mau memperjuangkan tapi tidak ada regulasinya, ucapnya lagi.
Adapun hasil akhir dari rapat ini, pihak H. Mandung menyerahkan lahan tersebut untuk membangun Kantor Palayanan Keluarga Berencana. (IS/AD).






