iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

Paska Pandemi Covid-19, ASN Dituntut Bisa Beradaptasi dan Bekerja Efektif

waktu baca 2 menit

Nasional – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengimbau ASN dapat beradaptasi dengan kerja baru dalam normal baru meski tetap menjalankan protokol kesehatan.

Hal ini disampaikan secara virtual di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (1/6/2020) usai peringatan hari kesaktian pancasila.

Ia berharap ASN meningkatkan kinerja dalam melayani publik dan instansi terkait. Tjahjo menyerahkan kepada pimpinan di pusat dan daerah mengenai aturan bekerja di rumah dan di kantor. Pegawai diharapkan mengikuti arahan petugas dan protokoler kesehatan.

”Semua ini dijalankan dengan sistem baru, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak di ruang kerja. Saat menghadiri acara seremonial atau terbuka di lapangan harus mengurangi jumlah orang dan lewat video call. Yang penting layanan ASN tetap terjaga baik dan manfaatnya dirasakan,” katanya.

Dilangsir dari kompas.com, Cara kerja ini mengikuti perkembangan di daerah, apakah akan diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau tidak.

Semua ASN harus mengikuti arahan presiden dan pimpinan lembaga agar program dan pekerjaan optimal. Tiga hal menjadi fokus utama ASN, yakni sistem kerja fleksibel, pengaturan kerja dan jam kerja, serta pengaturan infrastruktur penunjang, termasuk pemanfaatan aplikasi pendukung.

Sementara itu, terkait normal baru, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan keputusan tentang perubahan atas Keputusan Menteri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi ASN di lingkungan Kemendagri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, dan Pemerintah Daerah.

Pedoman meliputi pencegahan Covid-19 sesuai protokol kesehatan, khususnya di tempat kerja dan ruang publik. Keputusan itu memberi pedoman sistem kerja yang mengatur kedinasan bekerja dari rumah dan kantor serta mekanisme protokol kesehatan. Lewat Kepmen, Tito menegaskan pentingnya penilaian kinerja dan capaian target sasaran kerja di era normal baru.

Oleh karena itu, mekanisme pengawasan oleh pejabat pembina tetap dilakukan. Mekanisme pelaporan atas pelaksanaan pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 harus dilaporkan ke Mendagri dan Menpan RB. (*Kompas/BCHT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777