Polres Bulukumba Menangkap Pengedar Narkotika Asal Kabupaten Bantaeng
Bulukumba, suaralidik.com – Kepolisian Resort Bulukumba berhasil menangkap salah satu pengedar Narkotika golongan I jenis Shabu, Senin (11/5/20) sekitar pukul 20.00 Wita
Sat Resnarkoba Polres Bulukumba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hambali yang didampingi oleh KBO Sat Resnarkoba Ipda Andi Umar,SH dan Kaurmintu Sat Resnarkoba Aiptu Suriadi,BS melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap lel. Jumadil alias Jum (35 Tahun) warga Jalan Karaeng Kasia’ Kelurahan Bonto Rita Kecamatan Bisappu Kabupaten Bantaeng.
Dalam penggeledahan badan, Sat Resnarkoba Polres Bulukumba berhasil menemukan barang bukti 5 (Lima) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 5,44 (lima koma empat empat) gram, 5 (lima) buah amplop kertas warna putih, 1 (satu) buah plastik bekas pembungkus popok, dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna hitam.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Hambali kepada media Suaralidik mengatakan, Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang diduga sering membawa narkotika golongan I jenis shabu dan masuk di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Dan selanjutnya kami melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan pengintaian.
Dan pada hari senin 11 Mei 2020 sekira Jam 20:00 wita Kami melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis Shabu”. Kata AKP Hambali
Lanjut disampaikan bahwa Pada saat dilakukan interogasi ia mengakui bahwa barang bukti berupa narkotika golongan I jenis shabu tersebut diatas rencana ia akan carikan pembeli untuk ia jual di Kabupaten Bulukumba dengan harga senilai Rp. 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya
Selanjutnya diperlihatkan keseluruhan barang bukti tersebut diatas dan ia mengakui merupakan miliknya yang ia beli dari seseorang yang tidak ia kenali di Kota Makassar.
Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu tersebut diatas dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”. Tambahnya
(Rusdi)








