Sinjai, Suaralidik.com – Merebaknya isu kabupaten sinjai sudah masuk zona merah covid-19, akses jalan penghubung di tiga kecamatan rencana mau ditutup atau dipagari, tepatnya di Desa Bontokatute Dusun Coddong Kecamatan Sinjai Borong.
Rabu (6/5/2020) Siang, Kepala Dusun Coddong bernama Gatta yang ditemui suaralidik.com di lokasi posko relawan pemuda Batu Palla (BTP) menyebutkan kalau dirinya sempat menghadiri rencana penutupan jalan akses di 3 kecamatan itu.
“Tadi Pak kita sempat melakukan musyawarah di posko ini bersama Pak Desa Bontokatute dan Pak Desa Polewali serta disaksikan oleh Bhabimkamtibmas dan Babinsa Sinjai Borong serta para masyarakat yang hadir, Kami membahas tentang rencana penutupan jalan akses di tiga kecamatan yaitu, Kecamatan Sinjai Borong Desa Bonto Katute ke Kecamatan Sinjai Tengah Desa Saotanre, dan Kecamatan Sinjai Selatan Desa Polewali, namun rencana penutupan jalan ini tidak disepakati oleh warga, sebab banyak warga yang merasa rugi karena mereka sudah tidak bisa lagi mencari kehidupan dan memelihara hasil kebun dan persawahan mereka apa bila jalan ini jadi ditutup,” ungkapnya.
“Saya selaku kepala dusun coddong di wilayah ini tidak berani memutuskan hal ini, karena banyak warga saya yang nantinya jadi sengsara Pak, dan saya tidak mau bertanggung jawab apa bila ada warga yang melakukan pengrusakan pagar jalan yang nantinya akan ditutup.” tuturnya.
“Kecuali kalo pemerintah Desa atau pemkab mau bertanggung jawab menanggung semua warga saya yang mau melintasi jalan yang akan ditutup itu menuju keperkebunan dan persawahan mereka serta para pedagan yang mau menjajankan jualan hasil perkebunan mereka, saya rasa itu tidak akan bermasalah.” tambahnya.

Kepala Desa Polewali kecamatan sinjai selatan (Imran) yang dikonfirmasi justru merasah prihatin dengan aktivitas masyarakatnya dan tidak sepakat kalau dilakukan penutupan akses apalagi jalan dipagari.
“Kalo saya sih tidak sepakat kalo jalan tersebut mau dipalang mati atau dipagari sebab kasihan masyarakatnya yang yang hendak melintas keperkebunan dan persawahan mereka, apa lagi kalo ada warga yang mau melahirkan dan melintasi jalan yang ditutup, khan repot, dan ini bisa menimbulkan benturan fisik nantinya di masing-masing Desa tetangga apa bila hal tersebut dilakukan, dan saya rasa tidak ada kewenangan Kepala Desa menutup jalan, dan itu kewenangan Dinas Perhubungan, jadi saya sependapat dengan keputusan kepala dusun coddong bahwa kalo portal yang diberlakukan berupa buka tutup palang itu tidak masalah, selagi petugas posko selalu mengantisipasi dan memeriksa identitas warga yang dianggap pendatang dari luar kabupaten, dan melihat situasi masyarakat yang tidak terlalu berkepentingan yang hendak melintasi jalan tersebut agar kiranya disampaikan mengurangi aktivitasnya dengan tutur kata yang sopan, supaya tidak terjadi benturan fisik di lapangan.” tutupnya. (A.Basri)









