Plt Dirjen GTK : Dana BOS Reguler dan BOP PAUD Bisa Digunakan untuk Pembelian Pulsa/Paket Data
Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengizinkan sekolah untuk menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk pembayaran honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Guna menunjang proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) ditengah pandemi covid-19, Kemendikbud memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan BOP Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Kesetaraan.
Baca juga: Pembelajaran Jarak Jauh, Dana BOS Sekolah Akan Bisa Digunakan Beli Pulsa Seluler
Menurut Plt Dirjen GTK, bahwa dana BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring).
BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan di masa COVID-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.
Supriano menyampaikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda. Menanggapi anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.
“Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini,” kata Supriano.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rita Aryani mengungkapkan sudah menerima Permendikbud juknis BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Kebijakan tersebut dinilai akan sangat membantu, khususnya untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) yang sebelumnya dibiayai dari dana Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP).
“Karena kondisi wabah COVID-19, banyak orang tua yang tidak mampu untuk membayar iuran IPP yang dikelola komite sekolah, jadi kami buatkan surat yang ditandatangani pak Gubernur sekarang lagi proses,” ujar Rita. (harianterbit.com)