iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Warga Banyumas Diwajibkan Bermasker, Jika Melanggar Bakal Didenda Rp 20.000 Per Orang

waktu baca 2 menit
Sebuah tempat cuci tangan disiapkan di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah

Jawa Tengah, Bupati Banyumas di Jawa Tengah mewajibkan warganya menggunakan masker di tengah pandemi covid-19 ini.

Apabila ada yang melanggarnya, tidak menggunakan masker maka akan didenda Rp 20.000 per orang.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyumas Nomor 440/212/Tahun 2020 tentang Peran Serta Aktif Setiap Orang dalam Penanggulangan Penyebarluasan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Banyumas.

Di sana, disebutkan setiap orang di Kabupaten Banyumas agar selalu menggunakan masker/tutup mulut dan hidung, baik di dalam maupun luar ruangan.

Pelaksanaan denda akan dimulai sepekan setelah proses sosialisasi serta pembagian satu juta masker kepada masyarakat.

”(Besaran denda) Rp 20.000 per orang. (Uang denda) untuk beli alat penangkal lagi seperti hand sanitizer dan lain-lain,” kata Husein kepada wartawan melalui grup komunikasi percakapan di Purwokerto, Banyumas, Minggu (5/4/2020) malam.

Berdasarkan data di laman covid19.banyumaskab.go.id, hingga Minggu (5/4/2020) pukul 17.33, di Banyumas masih terdapat 1.343 orang dalam pemantauan. Selain itu, ada 36 orang menunggu hasil laboratorium. Sejauh ini, dua orang positif Covid-19 dirawat intensif.

Dalam aturan itu, setiap orang juga diminta tidak mengadakan acara/kegiatan yang berupa mengumpulkan orang atau berkerumun, kecuali mendapat izin dari instansi berwenang. Ada juga kewajiban bagi setiap orang memeriksakan diri ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat, bagi yang merasa sakit dengan gejala batuk, pilek, nyeri telan, dan atau nyeri persendian. (*kompas)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi