Pengusaha Travel Asal Lampung Laporkan Komisaris Bangsawan Putra Jaya ke PN Makassar
MAKASSAR, Suaralidik.Com – Pengusaha travel asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Ari Prasetiawan berencana mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri (PN) Makassar atas kasus yang dialaminya. 03 Maret 2020
Ari Setiawan melalui tim konsultan hukum Airpras Ticket telah mengajukan gugatan perdata di PN Makassar dan melaporkan kasus tindak pidana dugaan penipuan yang dilakukan Andi Mira Meilany Syahrir, selaku Komisaris Bangsawan Putra Jaya yang dinilai melanggar prinsip Piercing The Corporate Veil.
Melalui kuasa hukum Ari Setiawan, Jovi Andrea Bachtiar mengisahkan bahwa kliennya telah ditipu oleh pengusaha bisnis umroh yang ditawarkan oleh perusahaan diduga ilegal di Makassar bernama Bangsawan Putra Jaya.
Yang ketahui, perusahaan berbentuk perseroan terbatas tersebut meminjam uang sejumlah Rp150 juta rupiah ke Ari Setiawan dengan janji akan memberikan bagi hasil keuntungan (fee) sebesar Rp40 juta rupiah melalui agen Airpras Ticket di Makassar bernama Muh Yusran.
“Sementara Andi Mira Meilany Syahrir selaku perwakilan Bangsawan Putra Jaya yang menandatangani surat pernyataan komitmen tertanggal 30 Desember 2019 menjaminkan dua unit kendaraan bermotor roda empat kepada Ari Prasetiawan.
Namun, hingga uang ditransfer ke rekening pribadi Andi Mira Meilany Syahrir, BPKB dua unit kendaraan bermotor roda empat yang menjadi obyek jaminan tersebut tidak kunjung diberikan kepada pihak Airpras Ticket,” terang Jovi Andrea Bachtiar, Selasa (03/03).
Saat dikonfirmasi telpon seluler Whatspnya yang belum resmi menjadi penguasa hukum dan baru rencana sore ini akan diberi surat kuasa oleh kliennya. Saparuddin SH, Boy PT. Bangsawan Putra Jaya mengatakan intinya mereka sudah digugat di pengadilan, cuma Relas panggilan mediasi di pengadilan belum ada ucap Saparuddin/ Boy
Olehnya itu kata Jovi, karena merasa dirugikan pihak Airpras Ticket didampingi oleh Konsultan Hukum Non Litigasi membuat laporan pengaduan kepolisian ke Polrestabes Makassar atas tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi dalam transaksi bisnis tersebut.
“Karena selain BPKB yang tidak diberikan kepada pihak Airpras Ticket, Andi Mira Meilany Syahrir sesungguhnya telah melakukan penipuan kepada agen Airpras Ticket pada tahap pra perjanjian dengan menyatakan bahwa uang sejumlah 150 juta tersebut akan dipergunakan untuk membantu memberangkatkan jamaah umrah Bangsawan Putra Jaya,” tukasnya.
Hasil penulusuran yang dilakukan tim dari Jovi Andrea Bachtiar ke Kementerian Agama Kantor Wilayah Kota Makassar mendapatkan informasi yang menyatakan bahwa perusahaan Bangsawan Putra Jaya (Bangsawan Tour and Travel) tidak terdaftar sebagai perusahaan penyelenggara ibadah umroh (PPIU).
Sehingga dapat dikatakan segala kegiatan bisnis umrah yang dilakukan oleh Bangsawan Putra Jaya adalah ilegal.
“Terdapat pula indikasi pemalsuan dokumen berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Bangsawan Tour and Travel setelah tim hukum Airpras Ticket melakukan pengecekan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.
TDUP atas nama PT Bangsawan Putra Jaya tidak tersimpan di database Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar. Klien kami mengalami kerugian materiil dan imateriil senilai Rp 313 juta rupiah.
Untuk menuntut pembayaran ganti kerugian yang dialami Ari Prasetiawan melalui tim konsultan hukum Airpras Ticket telah mengajukan gugatan keperdataan di PN Makassar,” tutupnya. (RUD)






