Polsek Talang Kelapa Amankan Residivis Kambuhan
BANYUASIN, Suaralidik.com – Ali Akbar (35), warga jalan Kelompok Tani dusun III desa Pangkalan Benteng, kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin,
merupakan residivis kambuhan yang nekad mencuri alat kendali eskapator milik majikannya.
Tersangka Ali melakukan tindak pidana pencurian alat kendali eskapator merk Cobelco pada hari Minggu (28/4/2019)yang lalu,di talang keramat kecamatan talang kelapa.
“Berdasarkan laporan dari majikannya berinisial AC, tersangka telah melakukan aksi pencurian alat kendali eskapator merk Cobelco pada 28 April yang lalu,” ujar Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Irwanto.
Lebih lanjut Irwanto menjelaskan, setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Sehingga pada Selasa (30/4), kami berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Talang Kelapa”, tambahnya.
Tersangka diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama di Polsek Kertapati pada tahun 2016 lalu. Saat melakukan pencurian, dirinya beraksi seorang diri.
“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara”, jelasnya Irwanto,Senin (13/05/2019).
Sementara itu, tersangka Ali mengaku, jika dirinya menjual barang curian kepada temannya senilai Rp 16 juta. Meskipun digaji Rp 100 ribu perhari, nampaknya tak mencukupi kebutuhan sehari-hari tersangka.
“Saya diberi kepercayaan untuk menjaga alat berat, tapi karena tidak ada uang, terpaksa saya mencuri, walaupun saya digaji oleh bos”, katanya Ali.(***adi)