Pengawasan Pemilu Partisipatif, Bawaslu Sulsel Apresiasi Kinerja Bawaslu Takalar
Takalar, Suaralidik.com – Bawaslu Kabupaten Takalar Gelar Pengawasan Pemilu Partisipatif bersama 44 Instansi yang berjumlah kurang lebih seratus orang menghadiri kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Hotel Kalampa Kabupaten Takalar, Kamis.(31/01/2019).
Bawaslu takalar sudah beberapa hal yang dilakukan terkait pencegahan pelanggaran pemilu seperti desa sadar pemilu, sosialisasi ke masjid, sosialisasi pemilu milineal, sosialisasi ke emak-emak, dan juga melaksanakan sosialisasi door to door ke rumah warga.
Kegiatan ini juga dihadiri Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulsel Muh.Azry Yusuf,SH.,MH, Pimpinan Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim,SS, Nellyati,S.Hum dan Syaifuddin,SH
Dalam penjelasan materi Bawaslu Sulsel Azry Yusuf, memaparkan bahwa ada 7 standar untuk menunjang pelaksanaan, salah satunya kepatuhan dan penegakan pemilu 2019.
Pemilu itu belum berhasil jika belum memberikan kepatuhan hak dan penegakan hukum berkaitan persoalan khusus dan memberikan kepastian hukum jika melakukan pelanggaran administrasi.
Bawaslu menyelesaikan masa sengketa dan hanya menyelesaikan perkara dalam waktu 12 hari.

“Bagaimana bila ada pelanggaran maka hal tersebut diperbaiki. Mari kita bersama melihat sistem yang dibangun serta dibarengi sistem pencegahan, baru bisa dikatakan adil jika seluruh sistem dapat diperbaiki.”
“Sistem itu dikawal dengan baik dan tidak semua daerah memberikan tehnik yang baik dalam melakukan pencegahan. Saya yakin bahwa Bawaslu Takalar telah memberikan yang terbaik dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu.”jelas Azry selaku Pimpinan Bawaslu Sulsel
Sangat diperlukan membenahi sistem pencegahan terkait rangka konteks pemilu dalam elemen sistem pemilu. “jika kita bandingkan pemilu 15 tahun yang lalu kalau ada kecurangan, yang sering terjadi itu dikerjakan di tps dan dikecamatan itu dilakukan perubahan kemudian telah ditemukan keganjalan di tingkat kabupaten.”
“Alhamdulillah di tahun 2014 lalu, awal permulaan dalam membenahi sebuah Demokrasi yang terarah.”
Asry Yusuf, menambahkan bahwa bawaslu harus menuntut perkara pemilu dan membuat tuntutan, oleh karena itu kita harus melakukan intervensi akar rumput, sehingga kedepan tidak ada lagi melakukan pelanggaran.
“Olehnya itu, bagaimana selaku pengawas pemilu dapat memberikan penyadaran ke masyarakat dan sangat perlu ditanamkan nilai pemahaman terkait larangan pemilu.”jelasnya Pimpinan Bawaslu Sulsel.(***rey)








