iklan banner pemrov sulsel
Pemerintah-Kabupaten-Bantaeng
Banner PDAM Makassar

Opini: UU Antiterorisme dan Konsep Keamanan Nasional

waktu baca 4 menit
Dr. Abdul Rivai Ras Pengajar Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia

Loading

Opini – Lahirnya Undang-Undang (UU) Antiterorisme menunjukkan bahwa negara senantiasa mempunyai tanggungjawab sangat tinggi dan mutlak dalam memberikan jaminan rasa aman serta perlindungan terhadap keselamatan rakyatnya.

Hal ini seiring dengan pemikiran Immanuel Kant (1724-1804) yang menggambarkan pentingnya negara, dimana negara mempunyai keharusan untuk hadir guna menjamin terlaksananya kepentingan umum di dalam hukum. Artinya negara harus menjamin setiap keamanan warganegara dan bebas di dalam lingkungan hukum.

Bebas disini bukanlah berarti dapat berbuat semau-maunya, atau sewenang-wenang. Tetapi segala perbuatannya itu meskipun bebas harus sesuai dengan aturan atau menurut apa yang telah diatur dalam undang-undang, sehingga harus merujuk dari kemauan rakyat, karena undang-undang itu adalah bentuk penjelmaan dari pada kehendak umum.

Tidak mengherankan ketika lahirnya Undang-Undang Antiterorisme yang juga merupakan hasil revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang disahkan DPR (Jumat,25 Mei 2018) adalah suatu keniscayaan dan kepedulian terhadap tuntutan rakyat secara luas yang harus terjawab segera. Namun dibalik pengesahan undang-undang ini dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan kritis.

Pertanyaan yang muncul dan mendasar antara lain; apakah undang-undang ini merupakan bentuk lain atau alternatif ‘filling the gap’ dari Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang kini masih mangkrak?, dan bagaimana dengan urgensi RUU Kamnas – apakah masih relevan untuk dilanjutkan?.

Hal ini perlu kajian mendalam dan menjadi perhatian secara berlanjut, mengingat UU Antiterorisme ini bila dijabarkan lebih jauh sesungguhnya mempunyai kemiripan dengan model Internal Security Act (ISA) yang banyak digunakan di sejumlah negara, seperti di Malaysia dan Singapura dalam rangka memerangi kejahatan terorisme.

Untuk memastikan, apakah identik atau tidak, sangat tergantung pada interpretasi definisi ancaman terorisme yang terkait dengan pasal pembuka dalam undang-undang tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 berbunyi:

“terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan”.

Bila kita mengurai secara cermat mengenai substansi dan definisi yang ada, maka bisa bermakna setara dengan pengertian konsep keamanan nasional dihadapkan pada ancaman seperti halnya yang tertuang dalam RUU Kamnas bahwa:

“ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan”.

Kedua pengertian ini sesungguhnya ‘serupa tapi tidak sama’, tetapi secara realitas dari konten yang ada juga bisa dikatakan ‘tidak serupa tapi sama’. Hal ini beralasan, karena substansinya berorientasi pada motif ancaman yang bersifat ideologi, politik dan keamanan dalam arti yang lebih luas yang juga mencakup aspek pertahanan. Disinilah letaknya duplikasi dan kemiripan undang-undang ini dihadapkan dengan RUU Kamnas, sekalipun dengan nomenklatur dan tujuan pengaturan hukum yang berbeda.

Substansi lain yang ada kemiripan dalam UU Antiterorisme ini antara lain, berkaitan dengan pasal 43 I, dimana mengatur tentang tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Dalam konteks ini, sebenarnya juga dapat dilihat dari spektrum ancaman, sehingga dalam mengatasi aksi terorisme dapat dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Tentara Nasional Indonesia. Meskipun pada saatnya ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan TNI ini akan diatur melalui Peraturan Presiden.

Sementara dalam RUU Kamnas yang sudah disiapkan sejak lama, masih menemui jalan terjal karena pemahaman tentang konsep keamanan nasional belum dalam satu frekuensi yang sama antara pemerintah dan parlemen.

RUU Kamnas sendiri pada dasarnya dirancang untuk menjawab semua jenis ancaman, meskipun secara khusus sebenarnya ditujukan pada upaya untuk membangun koordinasi dan sinergi hubungan antar aktor keamanan (TNI-Polisi) agar tidak overlapping dan untuk mengisi kevakuman, dalam mengatasi situasi grey area dalam tugas-tugas keamanan nasional.

Seperti halnya UU No. 15 tahun 2003 sebelum dilakukannya revisi, yang menempatkan institusi kepolisian sebagai aktor utama dan dominan dalam memerangi tindak pidana terorisme, sementara TNI bisa bekerja dalam mengatasi kejahatan terorisme apabila ada permintaan untuk tugas perbantuan, sehingga upaya sinerjitas dalam pencegahan dan penindakan selalu terkendala secara stratejik dan operasional.

Oleh karena itu, dalam tinjauan konseptual bagaimana memahami UU Antiterorisme, sebenarnya sangat erat kaitannya dengan tujuan konsep keamanan nasional. Tinjauan ini dapat dilihat dalam dua pendekatan yakni: pertama, mengenai jenis, sifat, dan eskalasi ancaman yang dihadapi kedua, mengenai tataran kewenangan dan pelibatan institusi negara yang sesuai dengan otoritas dan spektrum ancaman.

Seperti diketahui bahwa, terorisme merupakan ancaman yang memiliki kompleksitas tinggi, aksinya bersifat irregular dan derajat penghancurannya bersifat massif bahkan alienatif, sehingga mampu melumpuhkan sistem pertahanan dan keamanan nasional. Sekalipun terorisme kini merupakan ancaman kontemporer dan bersifat spesifik, namun secara realitas penanganannya harus melalui kebijakan ‘comprehensive security’.(*)

Dr. Abdul Rivai Ras
Pengajar Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengalaman Pengguna Game Penghasil Saldo DANA Lebih Cepat Adaptif Dan Efisien Dibawa Oleh Inovasi Teknologi
Pergeseran Mutu Produksi Kosmetik Terdeteksi Lebih Akurat Berkat Aliran Data Langsung
Pengalaman Pengguna Semakin Responsif Adaptif Dan Efisien Berkat Perkembangan Teknologi Modern
Momentum Tetap Terarah Dan Terkendali Dipertahankan Melalui Taktik Mode Pemburu Sic Bo Live
Keputusan Tetap Terukur Dalam Game Online Dipertahankan Melalui Pengelolaan Modal Cerdas
Kapitalisasi Pasar Dan Inovasi Kasino Online Berubah Di Tengah Disrupsi Teknologi Modern
Strategi Baru Untuk Meningkatkan Keunggulan Kompetitif Dibuka Melalui Business Model Canvas Mahjong Ways
Kualitas Sistem Mahjongways Kasino Online Dipahami Melalui Identifikasi Nilai Pembayaran Game Penghasil Saldo DANA
Perspektif Baru Dalam Menganalisis Perkembangan Mahjong Ways Dibuka Melalui Modernisasi Strategi
Kasino Menjadi Studi Sistem Informasi Bagi Mahasiswa Melalui Pelatihan Enterprise Architecture
Mahjongways Kasino Online Dijadikan Acuan Strategi Marketing dalam Lingkungan Pemerintahan
Keamanan Informasi Jadi Fondasi Utama Layanan Konsultasi Kosmetik Berbasis Teknologi
Teknologi Pemantauan Membantu Mengukur Frekuensi Pembayaran secara Lebih Objektif dan Terukur
Kajian Statistik Pola RTP Menyoroti Perkembangan Teknologi Neural Sintetis Regulatoris
Simulasi Statistik Membuka Pendekatan Baru Memahami Mahjong Game Sungai Penuh secara Terukur
Statistik Objektif Membantu Membaca Pola Mahjong Game Sungai Penuh dengan Lebih Rasional
Strategi Mahjong Game Sungai Penuh Makin Terarah melalui Pendekatan Statistik Modern
Pendekatan Data Objektif Membantu Mengkaji Mahjong Game Saldo DANA Sungai Penuh secara Lebih Terstruktur
Mahjong Game Sungai Penuh Dikaji lewat Simulasi Statistik untuk Membaca Pola Aktivitas
Aturan Mahjong Digital dari Dua Kartu Awal hingga Penentuan Rentang Nilai Game Penghasil Saldo DANA
Pendekatan Adaptif MahjongWays Kasino Online Membantu Menjaga Keseimbangan Anggaran Hiburan
Kemunculan Simbol Unik MahjongWays Kasino Online Perlu Dibaca Secara Lebih Rasional
Mahjong Ways Menarik Minat Pemain di Tengah Ketatnya Persaingan Game Digital
Pengaturan Tempo MahjongWays Kasino Online Tidak Menentukan Munculnya Kombinasi Khusus
Starlight Princess Kembali Merebut Perhatian Pemain MBG Berkat Daya Tariknya
Membaca Pola Mahjong Ways dan Tren Permainan Lewat Data Saldo DANA Terbaru
Disiplin Mental MahjongWays Kasino Online Membantu Mencegah Keputusan Finansial yang Terlalu Impulsif
Mengenal Sweet Bonanza sebagai Game Digital Online dengan Tema Manis yang Menarik
Rotasi Awal MahjongWays Kasino Online Bukan Tolok Ukur Kemurahan Sistem Permainan
Menelusuri Strategi Terbaik dalam Bermain Game Penghasil Saldo DANA Secara Lebih Mendalam