iklan banner pemrov sulsel
Banner PDAM Makassar
Banner dprd wajo

Meski dilarang, Wakil Bupati Takalar Terlihat Pada Kampanye Paslon Tertentu di Bantaeng

waktu baca 2 menit
Photo : Wakil Bupati Takalar Ahmad dg Serre pada salah satu kegiatan kampanye Paslon di Bantaeng

Takalar,Suaralidik.com – Wakil Bupati Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan H. Achmad Dg. Se’re, S.Sos menghadiri Kampanye Pasangan Calon tertentu pada tanggal 18 April 2018 di Kabupaten Bantaeng Sulsel.

Ketua Partai Nasdem Kabupaten Takalar tersebut dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 189, dengan ancaman Pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) dan/atau Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Jika sesuai UU, H. Ahmad dg Se’re s.sos selaku pejabat daerah telah melanggar aturan aparatur kepala daerah karena telah menghadiri kampanye pasangan calon tertentu tanpa mengantongi surat cuti.

Aktivis Demokrasi Sulsel, Hermayanto saat di temui mengatakan, “Seharusnya pejabat negara baik itu pejabat Nasional maupun daerah haruslah mengikuti peraturan UU yang sudah ditetapkan, bahwa Tidak boleh mengikuti kampanye bagi mereka yang PNS/ASN, karena itu bisa menghilangkan netralitas demokrasi yang kita harapkan bersama yang juga jabatannya sebagai pemegang amanah rakyat”, Jelas Hermayanto.

Herman (Sapaannya) Juga menambahkan, keikutsertaan pejabat daerah dalam kampanye ditinjau dari segi hukum itu melanggar pasal 61 (3) PP No.6 tahun 2005 dan pasal 63 (4) PP No 6 tahun 2005 yang intinya pejabat negara tidak diperbolehkan terlibat selama kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, apalagi hadir dalam proses kampanye terbuka.

“Saya kira Bawaslu Sulawesi Selatan harus menegur Wakil Bupati Takalar itu atau memberikan sanksi yang sesuai UU yang berlaku, karena apa yang di lakukannya adalah pelanggaran, kita tidak inginkan proses demokrasi kita di sulsel ini ada yang demikian Karena itu bisa mencederai proses Demokasi Kita Di sulsel ini.”.Tutup Herman, saat di konfirmasi di salah satu Warkop di Kota Makassar (rabu/25/2018).

Sementara itu, Wakil Bupati takalar yang sudah dihubungi melalui WA miliknya, namun belum ada respon terkait kehadirannya di Bantaeng saat itu.(***Anto)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi