Polsek Ujung Bulu Bekuk DPO Terduga Shabu Asal Tanah Konkong
BULUKUMBA,SUARALIDIK.com – Terduga pengedar shabu berhasil ditangkap di jalan Jend.Sudirman Kelurahan Tanah Konkong Kecamatan Ujung Bulu, Selasa (25/7/17) sekitar pukul 09.30 WITA.

Terduga yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang ) kasus Sabu tersebut ditangkap oleh tim gabungan Polsek Ujung Bulu bersama Sat Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin Wakapolres Kompol Syarifuddin dan AKP H.Safaruddin.
Adapun identitas DPO yakni Al Rifki alias Gembel Bin Anwar (21) warga Lingkungan Appasarenge Kelurahan Tanah Konkong Kecamatan Ujung Bulu. Namun dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba di badan pelaku.
Guna kepentingan penyidikan,pelaku kini diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (ONE/RED2)









