Gerebek Gudang Obat Daftar G, Timsus Polres Gowa Sita Belasan Karung Pil Jin
SUARALIDIK.COM, Gowa – Polres Gowa berhasil menggagalkan peredaran obat daftar G di salah satu ruko yang berada di jalan Mallengkeri, Makassar. Senin (17/07/2017) sekitar pukul 16:00 WITA
Awal mula pengungkapan ini yaitu saat Tim Khusus Polres Gowa yang dipimpin oleh Ipda Emil Fachmi M, S.E, M. Adm. SDA melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Pelaku penyalahgunaan obat Daftar G atas nama MS Dg Nyikko (40) di rumahnya yang beralamat di Mangasa Kel. Pandang – pandang Kec. Somba Opu Kab. Gowa

Dalam penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa obat daftar G jenis Tramadol sebanyak 3.200 butir bersama pembeli atas nama KN umur 34 thn yang sementara membeli Tramadol.
Dari hasil interogasi terhadap MS Dg Nyikko diperoleh keterangan bahwa obat daftar G jenis Tramadol tersebut dibeli dari lel. AX umur 50 th, pekerjaan swasta alamat Jl Malengkeri Kec. Tamalate Kota Makassar.
Atas informasi tersebut kemudian Tim Khusus Polres Gowa melakukan pengembangan ke Kota Makassar di ruko yang diduga milik AX, saat Tim tiba didepan rumah AX Tim Sus mengamankan SY (30) warga Malengkeri Kota Makassar,
Dimana SY diduga terlibat penyalahgunaan obat daftar G dimaksud dan dilanjutkan dengan penggeledahan ruko Blok C 3 yang diduga milik AX
Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa jutaan butir obat daftar G jenis tramadol, somadril, gastrul. Gynaecosit, luxuan, emperor capsule, frixitas, 1 (satu) unit sepeda motor jenis serta 1 pucuk senpi rakitan. [ADS|Red3]