Peninjauan Lapangan PTSL di Desa Waetuwo, Perkuat Proses Pendataan Tanah Masyarakat
![]()
WAJO, SUARALIDIK.COM – Proses pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Kabupaten Wajo berlanjut dengan kegiatan peninjauan lapangan di Desa Waetuwo, Rabu (28/10/2026).
Tim Panitia Ajudikasi PTSL turun langsung untuk meninjau kondisi objek tanah sebagai bagian dari upaya mendukung kelengkapan dan ketepatan data pendaftaran.Peninjauan ini menjadi kesempatan untuk melihat kondisi bidang tanah secara langsung sebagai bahan pendukung dalam proses pemeriksaan pertanahan. Informasi yang diperoleh dari lapangan berperan dalam membantu memastikan data yang diproses memiliki kesesuaian dengan objek tanah yang didaftarkan.
Bagi warga, proses pendataan yang cermat merupakan langkah penting menuju kepastian hukum atas tanah. Kejelasan informasi bidang tanah dapat mendukung kelancaran pengurusan sertipikat serta membantu pemilik tanah memperoleh dokumen legalitas sesuai persyaratan yang ditetapkan. Dengan demikian, tanah yang telah terdaftar memiliki dasar administrasi yang lebih tertib dan perlindungan hukum sesuai ketentuan.Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo terus mengawal pelaksanaan PTSL melalui tahapan yang terukur dan sesuai prosedur.
Upaya ini tidak hanya berfokus pada proses pendaftaran, tetapi juga pada kualitas data yang menjadi dasar administrasi pertanahan.Melalui kegiatan di Desa Waetuwo, pelaksanaan PTSL diharapkan semakin mendukung kebutuhan masyarakat akan kejelasan status tanah dan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pertanahan yang lebih baik di Kabupaten Wajo.









