Slogan “Layanan Terbaik Adalah Hak Anda” Dipertanyakan, Nasabah Keluhkan Lambatnya Transaksi Bank Sulselbar Cabang Bulukumba
![]()
BULUKUMBA, Suaralidik.com — Slogan “Layanan Terbaik Adalah Hak Anda” yang diusung Bank Sulselbar dinilai hanya menjadi papan perhiasan semata.
Keluhan ini muncul setelah salah seorang nasabah yang juga merupakan pelaku usaha (pengusaha) merasa sangat dirugikan akibat lambatnya proses pelayanan dan ketidakprofesionalan sistem administrasi transaksi di Bank Sulselbar Cabang Bulukumba.
Kronologi bermula pada Kamis, 22 Oktober 2026, di mana nasabah mengurus pengaktifan kembali buku cek perusahaan melalui Customer Service (CS) setelah melewati proses antrean yang cukup lama. Saat itu, pihak CS mengonfirmasi bahwa cek telah berhasil diaktifkan.
Namun kekecewaan mendalam terjadi pada Selasa, 27 Oktober 2026. Setelah kembali mengantre lama sesuai nomor urut, pihak teller justru menyampaikan bahwa cek tersebut belum aktif.
Sebagai solusi alternatif, nasabah meminta agar dana dipindahkan via transfer ke rekening pribadi Direktur/pemilik perusahaan. Sayangnya, meski transaksi diproses sejak pukul 10.00 WITA, dana yang diharapkan tak kunjung masuk hingga sore hari.
“Kecepatan transaksi yang seharusnya menjadi prioritas utama sama sekali tidak kami dapatkan. Sebagai pengusaha, waktu yang tersita akibat kekeliruan sistem dan kelambatan ini tidak bisa ditukar dengan uang. Manajemen seperti ini sangat merugikan kami,” tegas nasabah tersebut dengan nada kecewa.
Nasabah berharap Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Bulukumba tidak lepas tangan dan segera melakukan evaluasi total terhadap efisiensi kinerja layanan perbankan agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan nasabah lainnya.
Pernyataan Penegasan (Statement of Demand)
- Evaluasi Total Sistem Operasional: Pimpinan Bank Sulselbar Cabang Bulukumba harus mengevaluasi koordinasi antara Customer Service (CS) dan Teller agar tidak terjadi simpang siur informasi pengaktifan dokumen keuangan (cek).
- Prioritas Waktu dan Kepastian Transaksi: Pihak bank harus menghargai waktu nasabah, khususnya pelaku usaha yang bergantung pada ketepatan dan efisiensi lalu lintas keuangan.
- Pertanggungjawaban Keterlambatan Transfer: Meminta penjelasan resmi serta penyelesaian segera atas keterlambatan proses pemindahbukuan/transfer dana yang terhambat sejak pagi hari.
Hak-Hak Nasabah yang Wajib Dipenuhi Bank
Berdasarkan regulasi Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (OJK), nasabah memiliki hak-hak mendasar yang patut diperjuangkan:- Hak atas Kenyamanan, Keamanan, dan Keselamatan: Nasabah berhak mendapatkan layanan perbankan yang akurat, efisien, dan tidak menyita waktu secara sia-sia.
- Hak atas Informasi yang Benar, Jelas, dan Jujur: Informasi mengenai status keaktifan cek atau kendala transfer harus disampaikan secara transparan sejak awal tanpa membingungkan nasabah.
- Hak atas Ganti Rugi atau Penyelesaian Pengaduan: Nasabah berhak mengajukan pengaduan resmi dan mendapatkan penanganan/penyelesaian atas kerugian finansial maupun waktu akibat kelalaian operasional bank.









