KADIN BULUKUMBA SENTIL PENGUSAHA, BPJS PEKERJA JANGAN JADI KEWAJIBAN YANG DIABAIKAN
![]()
BULUKUMBA, Suaralidik.com — Urusan perlindungan pekerja kembali menjadi sorotan. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bulukumba mengingatkan para pengusaha agar tidak abai terhadap kewajiban perusahaan memenuhi hak pekerja, terutama kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Peringatan itu disampaikan Wakil Ketua Umum KADIN Bulukumba Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan, Muhammad Darwis, saat ditemui awak media pada 29 September 2026.
Darwis meminta para pelaku usaha di Bulukumba memastikan seluruh karyawan memperoleh hak jaminan sosial sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat.
“Harap para pengusaha di Bulukumba untuk pemenuhan kewajiban perusahaan kepada karyawan terkait BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, agar hak dan kewajiban perusahaan sesuai standar regulasi yang berlaku,” ujar Darwis.
Pesan KADIN Bulukumba itu tegas: perusahaan tidak hanya dituntut berbicara soal produktivitas dan keuntungan, tetapi juga harus memastikan pekerjanya mendapatkan perlindungan sosial yang menjadi hak mereka.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar urusan administrasi perusahaan. Di balik kepesertaan tersebut terdapat kepastian perlindungan bagi pekerja ketika menghadapi risiko kesehatan maupun risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.
Darwis mendorong para pengusaha segera memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting agar hubungan antara pengusaha dan pekerja tidak berhenti pada kewajiban bekerja dan pembayaran upah, tetapi juga mencakup pemenuhan hak pekerja secara menyeluruh.
Bagi KADIN Bulukumba, dunia usaha yang sehat membutuhkan hubungan industrial yang sehat pula. Kepatuhan terhadap regulasi menjadi salah satu fondasi agar kepentingan perusahaan dan perlindungan pekerja dapat berjalan beriringan.









