Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo dan Pemda Gelar Rakor Integrasi Data NIB dan NOP untuk Perkuat Tata Kelola Pertanahan dan Pajak Daerah
![]()
WAJO, SUARALIDIK.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo (BPN) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo guna membahas percepatan Integrasi Data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Langkah strategis ini dilakukan untuk memperkuat validitas data pertanahan, mempermudah perizinan investasi, serta mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, 24/09/2026
Dalam rapat tersebut, perwakilan Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa pemadanan data tanah dan perizinan usaha berbasis spasial merupakan kunci terciptanya iklim investasi yang transparan dan akuntabel. Integrasi antara NIB yang terdaftar di sistem Online Single Submission (OSS) dan NOP milik Pemda akan memastikan setiap objek pajak memiliki kepastian hukum dan data lokasi yang presisi.Beberapa poin utama yang disepakati dalam Rapat Koordinasi tersebut antara lain: * Sinkronisasi Layanan Digital: Menghubungkan platform digital pertanahan Kementerian ATR/BPN dengan sistem Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemda serta sistem OSS. * Peningkatan Pendapatan Daerah: Mencegah potensi kebocoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) melalui validasi data riil. Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business): Mempercepat proses verifikasi tata ruang dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang bagi para pelaku usaha. * Pembentukan Tim Kerja Bersama: Menyusun standard operating procedure (SOP) dan mekanisme pertukaran data antar-instansi demi menjaga keamanan dan akurasi informasi.Melalui integrasi data NIB dan NOP ini, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah diharapkan semakin solid dalam mendukung pembangunan nasional, memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah dan investor, serta mendorong transparansi tata kelola administrasi pertanahan di Indonesia.









