BAP3MI LIDIKPRO Bongkar Dugaan Eksploitasi dan Penahanan Paspor PMI di Perkebunan Sawit Sarawak

SIBU, SARAWAK – Praktik eksploitasi ketenagakerjaan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali terungkap di wilayah Sarawak, Malaysia. Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di kawasan Tubau Forest, Tanjung Manis (Kompeni TAAN Sibu), diduga kuat melakukan praktik penahanan dokumen resmi (paspor) dan mempekerjakan warga negara Indonesia secara non-prosedural.
Kronologi Kejadian
Kasus ini mulai teridentifikasi saat dua orang PMI (satu pria dan satu wanita) menyatakan keinginan untuk berhenti bekerja secara sah. Namun, saat meminta kembali dokumen keimigrasian mereka, pihak manajemen perusahaan sempat menolak memberikan paspor tersebut.
Tindakan sepihak ini diduga merupakan modus operandi perusahaan untuk:
- Membatasi Ruang Gerak: Mengikat pekerja agar tidak dapat meninggalkan area perkebunan.
- Menghindari Kewajiban Hukum: Diduga kuat dilakukan untuk menghindari proses pengurusan izin kerja (permit) yang sah sesuai regulasi ketenagakerjaan di Malaysia.
Tindakan Advokasi
Merespons laporan dari kedua korban, Badan Advokasi Pendampingan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BAP3MI) LIDIKPRO segera melakukan langkah perlindungan darurat. Perwakilan BAP3MI LIDIKPRO, Riswan Kanro, turun langsung melakukan mediasi dan desakan intens terhadap pihak manajemen ladang.
“Setelah melalui proses komunikasi yang ketat, kami akhirnya berhasil mengamankan kembali paspor kedua pekerja tersebut. Keberhasilan penguasaan kembali dokumen fisik ini menjadi bukti konkret adanya praktik penempatan kerja non-prosedural di ladang Tubau Forest,” tegas Riswan Kanro.
Indikasi Pelanggaran Masif
BAP3MI LIDIKPRO menilai temuan ini hanyalah “fenomena gunung es”. Diduga masih banyak pekerja migran lain di lokasi yang sama yang berada dalam kondisi serupa—bekerja tanpa jaminan resmi dan dokumennya dikuasai oleh pihak perusahaan secara ilegal.
Penahanan paspor oleh majikan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Akta Pasport 1966 Malaysia. Dokumen identitas adalah hak privasi pemiliknya dan tidak boleh dikuasai oleh pihak lain dengan alasan apa pun.
Pernyataan Sikap
Atas temuan ini, BAP3MI LIDIKPRO menyatakan:
- Mengecam keras tindakan manajemen ladang di Tubau Forest yang menghambat kepulangan pekerja dengan menahan paspor.
- Mendesak otoritas terkait, baik Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) maupun instansi ketenagakerjaan Malaysia, untuk melakukan inspeksi mendadak di kawasan tersebut.
- Meminta perlindungan hukum maksimal bagi PMI yang berani bersuara melawan praktik kerja paksa dan eksploitasi.
BAP3MI LIDIKPRO akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh hak para pekerja terpenuhi dan memastikan proses pemulangan atau legalitas mereka tertangani sesuai hukum yang berlaku.
Kontributor suara lidik





