Segera Daftar! Masa Penerimaan Calon Anggota KPPS Ditutup 20 Desember 2023
KPU Rekrut 5,7 Juta Anggota KPPS untuk Pelaksanaan Pemilu 2024
JAKARTA, SUARALIDIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan perekrutan sebanyak 5,7 juta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk tugas pelaksanaan Pemilu 2024.
Pembentukan KPPS akan dilakukan di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan tujuh anggota KPPS setiap TPS.
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, dan Litbang KPU, Parsadaan Harahap, menyebut angka perekrutan tersebut sebagai langkah luar biasa yang mencerminkan perhatian serius terhadap proses pemilu.
Proses pendaftaran KPPS masih berlangsung hingga 15 Desember 2023, sementara penerimaan calon anggota KPPS akan ditutup pada 20 Desember 2023.
Tahap berikutnya mencakup penelitian administrasi calon anggota KPPS hingga 22 Desember 2023, dengan pengumuman hasil penelitian pada 23-25 Desember 2023.
Parsadaan menambahkan bahwa KPPS luar negeri juga akan direkrut, mencakup 12.765 anggota dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 128 negara atau wilayah.
Masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui aplikasi SIAKBA atau mengakses siakba.kpu.go.id hingga batas waktu pendaftaran. ***







