Relawan Maros Doakan Mas Gibran Rakabuming Memenuhi Syarat Jadi Cawapres
||_ Kali ini, relawan dari Kabupaten Maros, menggelar kegiatan akbar dengan melakukan dzikir dan do’a bersama untuk Mas Gibran Rakabuming Raka, agar permohonannya terkabul jelang putusan Mahkamah Konstitusi soal usia minimal capres dan cawapres.(10/10/2023)
Gelaran dzikir dan do’a bersama ini, adalah bentuk spontanitas dari kami para relawan yang ada di Kabupaten Maros, sebagai wujud keinginan kami agar kedepan yang kelak menjadi pemimpin adalah prototipe muda masa depan bangsa, dan kami melihat itu potensi ada dimiliki Mas Gibran Rakabuming Raka, ujar Ismar Koordinator Relawan Gibran Maros.

Alhamdulillah, selain relawan hadir pula ikut berdzikir dan berdo’a dari komunitas Lamper Famss dan GMIL Pro Maros serta didukung dari kalangan media, yang menggambarkan betapa para relawan dan komunitas ini menaruh harapan untuk Indonesia kedepannya, melalui Mas Gibran, ulasnya lagi.

Dzikir dan Do’a yang berlangsung di Kafe Skuy Coffee Maros, dipandu langsung oleh Ustad Kiyai Muda Muh. Farid, S.Ag didampingi oleh Nur Wahyuddin membacakan ayat suci Al Qur’an dengan penuh khidmat dan khusu’ oleh hampir capai seratus peserta ini.
Serangkaian kegiatan malam ini, selain dzikir dan do’a juga sebelumnya ada taukziyah agama Islam yang dibawakan langsung oleh Kiyai Muda Ustad Muh. Lubis,S.Ag. Dalam ceramahnya menyampaikan bahwa usia muda itu tidak bisa membatasi kita untuk menjadi pemimpin, termasuk salah satunya adalah Presiden atau wakil Presiden, dan itu juga tergambar pada zaman Rasulullah seperti Muhammad Al Fatih.
Relawan Gibran Maros melalui Koordinatornya, Ismar berharap agar Mahkamah Konstitusi merestui Gibran Rakabuming maju di 2024. “Relawan atau peserta doa dan dzikir ini juga memohon doa dan restu dari semua pihak khususnya mahkamah konstitusi agar permohonan batas usia capres cawapres bisa minimal 35 tahun,” imbuhnya.(KML)