Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel: Desak Audit Aset Negara Yang Rusak di LTSA Pare-Pare
Suaralidik.com,_|| LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) Pare-Pare sejak diresmikan sampai hari ini belum beroperasi dengan baik. Hal itu terlihat dari pantauan LIDIK PRO Sulawesi Selatan.(24/2/2023).
Berdasarkan hasil investigasi DPP Lidik Pro Sulsel, didampingi Ketua DPD Lidik Pro Pare, menemukan beberapa alat vital untuk kebutuhan CPMI seperti pembuatan paspor dan validasi dokumen kependudukan yang tidak berfungsi sama sekali, ada apa?, tutur Kemal.
Ketua DPP LIDIK PRO Sulawesi Selatan, Kemal Situru, S.Pd.,M.Si.,CCBS, dalam keterangannya, bahwa pembuatan paspor dan validasi dokumen kependudukan yang tidak berfungsi sama sekali dan bahkan dikabarkan rusak, hal ini yang menimbulkan tanda tanya besar? seharusnya anggaran besar tersebut bisa memberikan kemudahan bagi CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia), namun pada kenyataannya tidak ada pelayanan bahkan disinyalir kuat ada oknum yang manfaatkan jabatan dan menerbitkan rekom paspor ke kantor imigrasi pare pare, tegas Kemal kembali.
DPP LIDIK PRO Sulsel, menemukan keganjalan sehingga meminta pihak inspektorat untuk melakukan audit terhadap aset negara yang rusak dan penyalahgunaan wewenang karena dinilai bahwa Ketua LTSA Pare Pare tidak memenuhi syarat administrasi sesuai pergub LTSA No 68 Tahun 2020, tentang organisasi dan tata kerja LTSA pada Disnaker Sulsel.
Kemal, juga mensiyalir ada kerjasama antara oknum LTSA dan Imigrasi dalam memuluskan pembuatan paspor sehingga kami berharap agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan adanya upaya untuk mencari keuntungan sendiri dan segera memeriksa rekom CPMI yang ada di kantor Imigrasi Pare-Pare.(*)









