Hadirkan Dosen dari Stanford University, Fakultas Hukum Unhas Gelar Diskusi Publik
Makassar, SuaraLidik.com – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) mengadakan Diskusi Publik dengan tema “Peran Civitas Akademika dan CSO Pembela HAM dalam Mengawal Pengadilan HAM Peristiwa Paniai”.
Dalam diskusi pada hari ini, mengundang narasumber dari universitas ternama dunia, Stanford University, Professor David Cohen (akrab disapa dengan Prof Cohen) Selasa (26/10/2022).
Beliau merupakan Pakar Hukum HAM Internasional yang juga menjabat sebagai Founding Director pada Pusat Kajian Human Rights and International Justice di Stanford University, Amerika Serikat.
Diskusi ini dilakukan secara hybrid melalui aplikasi zoom dan luring yang bertempat di Ruang Promosi Doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang dipenuhi oleh mahasiswa hukum jenjang S1 dan S2 sebagai peserta diskusi.
Diskusi dibuka dan diawali dengan opening speech oleh Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P.
Dalam sambutannya beliau menyambut baik dan sangat senang dengan kedatangan dan kesediaan Prof Cohen untuk meluangkan waktunya memberikan kuliah umum mengenai pandangan beliau sebagai ahli hukum HAM Internasional dan juga memiliki sejumlah pengalaman dan keahlian beliau dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.
Beliau juga aktif sebagai trainer bagi hakim-hakim yang dipersiapkan untuk menangani perkara pelanggaran HAM berat.

Dalam kesempatan ini pula, Prof Hamzah selaku dekan menyampaikan harapan semoga kedatangan Prof Cohen ini bisa menjadi awal yang baik untuk kerjasama dalam bidang pendidikan juga pengembangan SDM antara Fakultas Hukum Unhas dengan Stanford University. Salah satunya adalah mengundang kembali Prof Cohen untuk menjadi Visiting Lecturer semester depan.
Diskusi publik ini di moderatori langsung oleh Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Sumber Daya dan Alumni, Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. Karena kebetulan beliau juga adalah salah satu pengajar di bidang HAM dengan keahlian HAM Internasional.
Dalam pemaparannya, Prof Cohen menekankan bahwa dalam mengadili kasus pelanggaran HAM berat khususnya terkait kejahatan terhadap kemanusiaan, para hakim harus terlebih dahulu mengindentifikasi apakah tindakan tersebut memenuhi elemen kontekstual dari kejahatan terhadap kemanusiaan itu sendiri untuk membuktikan bahwa sebuah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan telah dilakukan.
Elemen kontekstual yang dimaksud adalah sistematis, meluas, dan serangan ditujukan kepada penduduk sipil. Jika salah satu elemen tidak terpenuhi, maka sebuah tindakan tidak dapat ditetapkan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Di tengah diskusi, Prof Cohen juga memberikan pendapatnya mengenai isu pelanggaran HAM berat khususnya terkait proses peradilan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, bahwa masih banyak hakim dan jaksa di Indonesia yang belum memahami dengan baik bagaimana menetapkan sebuah tindak pidana sebagai tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Ia memberi contoh, salah salah satu jenis pelanggaran HAM berat internasional yang ditetapkan dalam Statuta Roma (The Rome Statute of International Criminal of Court). Menurut beliau, hal ini yang kemudian menjadi tantangan besar dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Sebagai penutup, Prof Cohen menyampaikan bahwa civitas akademika khususnya mahasiswa, memiliki kesempatan untuk memperoleh pemahaman dan keterampilan hukum yang akan dibawa terlepas dari peran apapun yang dilakukan di masa depan.
Sementara itu, Prof. Dr. Iin Karita Sakharina, S.H., M.A. selaku moderator juga menambahkan bahwa dengan diadakannya diskusi publik ini, diharapkan dapat memperkuat peran seluruh pihak dalam mengawal proses persidangan pengadilan HAM peristiwa paniai utamanya civitas akademika agar dapat memutus mata rantai impunitas dan memulihkan hak-hak korban.(*)
