Fakultas Hukum Unhas Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan Fakultas Hukum Unsultra
Makassar, SuaraLidik.com – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) dan Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (FH Unsultra) tanda tangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan di Universitas Hasanuddin, Jum’at (14/10/2022).
Penandatanganan perjanjian dilakukan secara resmi oleh Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P selaku Dekan FH Unhas dan Dr. La Niasa, S.H., M.H selaku Dekan FH Unsultra.
Turut hadir dalam kegiatan PKS tersebut dari pihak Unhas yakni Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc., Dekan FH Unhas Bapak Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P, Wakil Rektor Unhas Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan dan Bisnis Prof. Dr. Eng. Adi Maulana, S.T., M.Phil, Kepala Kantor Sekretariat Rektor Unhas Dr. Sawedi Muhammad, M.Sc, dan Ketua Gugus Penjaminan Mutu FH Unhas Dr. Winner Sitorus, S.H., M.H., LLM.
Sedangkan pihak Unsultra hadir Rektor Unsultra Prof. Dr. Ir. Andi Bahrun, M.Sc., Agric., Ketua Yayasan Unsultra Bapak Dr. M. Yusuf, S.H., M.H., dan Dekan FH Unsultra Bapak Dr. La Niasa, S.H., M.H.
Prof. Hamzah Halim selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut mengutarakan bahwa dengan adanya PKS ini diharapkan mampu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) FH Unhas dan FH Unsultra, khususnya pada penyelenggaraan Program Studi Doktor Ilmu Hukum.

“Di perjanjian tersebut, termuat beberapa tujuan yang disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu penyelenggaraan pendidikan Program Studi Doktor Ilmu Hukum untuk peningkatan sumber daya manusia, memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti pendidikan Program Doktor Ilmu Hukum. Serta meningkatkan kemampuan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi sesuai dengan visi dan misi para pihak,” jelasnya.
Selain itu, Prof. Hamzah Halim mengharapkan dengan adanya perjanjian tersebut bisa meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan masing-masing pihak.
“Tentunya di dalam perjanjian ada yang namanya hak dan kewajiban. Kedua hal itu kemudian mengikat masing-masing para pihak. Sehingga dengan demikian kerja sama tersebut tidak hanya bersifat mengikat melainkan juga untuk memperkuat serta memacu penyelenggaraan pendidikan masing-masing pihak guna mencapai tujuan akhir sesuai visi dan misi yang ada,” ungkapnya.
Perjanjian yang ditandatangani tersebut berlaku selama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak.
Sebelumnya telah digelar pula penandatanganan Nota Kesepahaman antara Rektor Unhas dengan Rektor Unsulbar.(*)









