Capai Target Vaksinasi Guru, Tenaga Pendidik dan Peserta Didik 85 Persen, PAUD, SD dan SMP bisa PTM 100 Persen
Makassar, SuaraLidik.com – Dinas Pendidikan Kota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 2361/S. Edar/Dikdas/IV/2022 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Revisi Libur, Cuti Bersama dalam Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Berdasarkan ketentuan dan dasar pertimbangan, Disdik Makassar menyampaikan beberapa hal, diantaranya :
A. Merujuk Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Nomor : 03 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa pandemi Covid-19 dan hasil pertimbangan Ahli Epidemiologi kota Makassar dengan penurunan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang sangat rendah, maka uji coba PTM 100 persen bagi satuan pendidikan yang mencapai vaksinasi di atas 85 persen untuk guru, tenaga pendidik dan peserta didik baik untuk jenjang PAUD, SD dan SMP. Sedangkan capaian vaksinasinya dibawah 85 persen maka PTM masih menggunakan sesi (shift).

B. Pihak Satgas Covid-19 di sekolah untuk mengontrol dan mengawasi penerapan prokes yang sangat ketat, terutama (5M) mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, bagi seluruh warga sekolah, serta melaporkan setiap hari kondisi kesehatan peserta didik, guru dan tenaga pendidik melalui Link Laporan Kesehatan Sekolah Makassar Recover, dan memastikan tindakan pencegahan di lingkungan sekolah dalam persiapan PTM.
C. Jadwal PTM di Bulan Ramadhan untuk satuan pendidikan yang melaksanakan PTM full :
- Jenjang SMP jam 08.00-12.00 Wita (Durasi 40 menit/jam pelajaran).
- Jenjang SD jam 08.00-11.30 Wita (Durasi 35 menit/jam pelajaran).
- Jenjang PAUD jam 08.00-11.00 Wita.
Sedangkan PTM yang melaksanakan sesi (shift) :
- Jenjang SMP jam 08.00-10.30 Wita (Durasi 35 menit/jam pelajaran)
- Jenjang SD jam 08.00-10.00 Wita (Durasi 30 menit/jam pelajaran).
- Jenjang PAUD jam 08.00-09.30 Wita.

D. Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2022 tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar tentang kegiatan pembelajaran, libur awal dan akhir di Bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M, maka revisi libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri melalui cuti bersama ditetapkan : Tanggal 29 April, 4 Mei, 5 Mei dan 6 Mei 2022, sedangkan libur nasional tanggal 2-3 Mei 2022.
E. Belajar efektif jenjang PAUD, SD dan SMP tanggal 9 Mei 2022.
F. Ujian sekolah jenjang SD tanggal 9-13 Mei 2022.









