Tindak Lanjuti Surat Edaran Gubernur, SMAN 14 Makassar Bersama Lurah Tamarunang Melakukan Penanaman Pohon
Makassar, SuaraLidik.com – Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Surat Edaran (SE) Plt Gubernur Sulsel mewajibkan setiap siswa tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat menanam pohon untuk melestarikan lingkungan sekitar.
Melalui Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel, pihak SMA Negeri 14 Makassar bekerjasama dengan warga serta Lurah Tamarunang M. Ilyas, S.Sos, untuk melakukan penanaman pohon di sekitar kanal di Jalan Nuri Baru, Jum’at pagi (25/02/2022).
Menurut Kepala Sekolah SMAN 14 Makassar, Hj. Nurhidayah Masri mengatakan, kegiatan menanam pohon ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel yang mewajibkan seluruh siswa menanam lima pohon.
“Siswa SMA merupakan kewenangan Provinsi, maka dari itu mereka diwajibkan untuk menanam pohon baik di lingkungan sekolah, rumah maupun lingkungan umum,” ujar Hj. Nurhidayah Masri kepada awak Media Suara Lidik.
Ia pun menjelaskan, tujuan dari penanaman pohon bagaimana upaya mempertahankan tutupan lahan khususnya di Sulsel.
“Jadi penanaman pohon yang dilakukan siswa sebagai salah satu bentuk untuk mendukung salah satu tutupan kawasan hutan di Sulsel,” pungkas Nurhidayah Masri.






