banner pemprove sulsel
banner pemkot makassar new
banner DPRD Kota Makassar 2024
iklan PDAM Pemkot Makassar

Siswi Inisial ‘NFP’ Batal Lulus di Jalur Zonasi, Ini Klarifikasi SMAN 1 Gowa

waktu baca 2 menit

Gowa, SuaraLidik.com – Viralnya pemberitaan di sosial media tentang pembatalan kelulusan salah satu calon siswa baru inisial ‘NFP’ pada jalur zonasi, maka bersama ini saya berikan klarifikasi bahwa sesuai Juknis PPDB 2024, salah satu tahapan setelah pengumuman kelulusan adalah adanya masa sanggah sebelum penetapan kelulusan.

Masa sanggah adalah waktu yang diberikan selama 2 hari untuk menyanggah/melakukan protes terkait kelulusan/ketidaklulusan baik dirinya maupun pendaftar lain yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terkait permasalahan tersebut, pada masa sanggah terdapat pendaftar yang melaporkan siswa berinisial ‘NFP’ karena jarak rumah mereka berdekatan, tapi pendaftar tersebut tidak lulus.

Berdasarkan laporan, panitia melakukan pengecekan berkas yaitu bukti pendaftaran, kartu keluarga dan hasil cetak bukti verifikasi.

“Hasil pengecekan berkas ditemukan bahwa jarak di bukti pendaftaran 699 meter, sedangkan pada hasil cetak verifikasi menunjukkan jarak 1.361 meter. Setelah pengukuran jarak antara UPT SMAN 1 Gowa dan alamat siswa sesuai kartu keluarga yaitu di Jalan Beringin, Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kemungkinan pada saat verifikasi, server atau jaringan sedang bermasalah sehingga pada saat pemeringkatan, jarak yang muncul tetap 699 meter (tidak sesuai hasil verifikasi yang seharusnya 1.361 meter), sehingga menyebabkan siswa berinisial ‘NFP’ tersebut berada di peringkat ke-131 pada pengumuman kelulusan,” ujar Ketua Panitia PPDB SMAN 1 Gowa, Sabtu (29/06/2024).

“Maka dari itu, saat masa sanggahan dan hasil pengecekan berkas, panitia PPDB UPT SMAN 1 Gowa memutuskan untuk ‘Tidak Meluluskan’ siswa tersebut dengan pertimbangan jarak rumahnya 1.361 meter, tidak termasuk dalam rentang jarak pada pengumuman kelulusan yaitu 62 meter sampai 1.046 meter,” tegasnya.

Selanjutnya, panitia PPDB membuat penetapan kelulusan peserta didik baru tanpa mencantumkan nama siswa tersebut.

“Penetapan kelulusan peserta didik baru inilah yang menjadi keputusan final peserta didik baru yang diterima di UPT SMAN 1 Gowa. Demikian klarifikasi yang kami berikan untuk dipahami bersama,” pungkasnya.

Ttd
Ketua Panitia PPDB UPT SMAN 1 Gowa


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

perhapmi
perhapmi