Sistem Penerimaan Murid Baru 2025 Diganti, Bukan Zonasi Lagi Tapi Domisili Anak
Jakarta, suaralidik.com – Sebelumnya, Sistem Penerimaan Murid Baru berdasarkan zonasi, namun untuk tahun 2025 diganti berdasarkan Domisili Anak.
Ini sesuai dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang diluncurkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)
Tentunya ini berbeda dari sistem penerimaan murid baru sebelumnya yang menggunakan zonasi KK (kartu keluarga).
Kemendikdasmen menyebut SPMB 2025 adalah penyempurnaan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi yang telah diterapkan sebelumnya.
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto. Ada sejumlah perubahan yang akan diterapkan dalam SPMB.
Regulasi ini ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Sistem Penerimaan Murid Baru 2025
Salah satu perubahan besar yang akan diterapkan yakni tidak adanya lagi sistem zonasi dan diganti dengan sistem domisili.
Ini sempat menjadi perdebatan karena menggantikan sistem zonasi sebelumnya.
Namun, Biyanto menegaskan bahwa sistem domisili ini merupakan penyempurnaan dari zonasi yang lebih dulu berlaku. Ia menjelaskan kalau dalam sistem domisili ini KK atau kartu keluarga tidak lagi digunakan karena yang berlaku adalah domisili siswa.
“(Kartu Keluarga) tidak lagi digunakan, tetapi domisili siswa,” jelas Biyanto.
Sistem domisili ini diterapkan sebagai untuk mengantisipasi manipulasi data yang sering terjadi dalam PPDB. Karena banyak siswa menumpang KK dekat sekolah favorit atau sekolah tujuan agar bisa diterima.
Dengan perubahan ini nantinya penerimaan siswa baru tidak lagi melihat wilayah berdasarkan KK. Melainkan kedekatan jarak sekolah dari tempat tinggal siswa tersebut.
