Prihatin Eksploitasi Anak, Nasir Rurung Gelar Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018
Makassar, SuaraLidik.com – Anak adalah anugerah dari Allah SWT. Mereka harus dijaga hak-hak yang melekat padanya. Mereka harus dihormati, disayangi, dan dilindungi.
Hal itu diungkapkan Legislator DPRD Kota Makassar, Nasir Rurung saat membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Kamis (16/11/2023).
“Kita miris melihat banyaknya eksploitasi anak, terutama dimanfaatkan untuk meminta-minta di jalanan, padahal itu area berbahaya,” ujarnya.
Oleh karena itu, perda perlindungan anak ini lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan anak.
“Kami di DPRD bersama pemerintah senantiasa memantau, kalau ada aspirasita, laporannya soal kekerasan terhadap anak sampaikan ke kami untuk kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Sementara, itu Ramli, S.Sos, M.Si selaku narasumber pemerhati anak mengatakan sebagai pihak terkait, pihaknya melalui UPT Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan tujuh pelayanan secara gratis, mulai dari layanan pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban, dan rekomendasi nikah.
“Banyak kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi dari tahun ketahun. Maka dari itu perlu perhatian serius dari orang tua untuk menjaga anak kita, jagai anakta, jagai kotata,” jelasnya.
Sementara itu, Muh Yusran selaku Sekretariat DPRD Makassar menambahkan sedikit tentang perda perlindungan anak, ini berarti memenuhi hak anak dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang tanpa diskriminasi.
“Setiap orang yang melanggar peraturan daerah ini akan dikenakan sanksi hingga pidana,” ungkapnya.(*)